Pontianak,
Polda Kalbar - Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Tim Lidik Macan
Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Pontianak, pada Selasa (18/2) dini
hari.
Kedua
tersangka, A dan H, diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali
menjalani hukuman dengan kasus serupa. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan
dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melarikan diri saat proses
penangkapan.
Berdasarkan
laporan dari tim lapangan yang dipimpin Kanit Resmob AKBP Syahirul Awab,
penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak
pidana curanmor dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Tim 2 Resmob
Ditreskrimum Polda Kalbar, bekerja sama dengan Tim Lidik Macan Selatan, pada
Senin (17/2/) sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi awal mengenai
keberadaan kedua pelaku.
“Hasil
penyelidikan mengarah ke lokasi pertama di Kampung Beting, tempat kedua
tersangka diduga bersembunyi di rumah rekannya. Namun, saat tim tiba di lokasi
sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tidak ditemukan. Upaya pencarian pun
dilanjutkan hingga Selasa (18/2) pukul 00.41 WIB, ketika tim memperoleh
informasi bahwa salah satu pelaku, H, berada di rumah orang tuanya di Jalan
Komyos Sudarso. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pelaku kembali tidak
ditemukan di lokasi tersebut,” kata Syahirul.
Berdasarkan
informasi dari masyarakat, tim kemudian melacak keberadaan kedua pelaku di
daerah Pasar Kakap. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menemukan dan
mengejar pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil curian di
Jalan Setia Budi Gang Tiga. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tim kemudian
membawa mereka ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan
rekonstruksi, namun saat di lokasi tersangka H melakukan perlawanan dengan
berusaha melarikan diri, petugas telah memberikan beberapa kali tembakan
peringatan ke udara, namun tersangka tetap mencoba kabur, akhirnya petugas
mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksinya,” lanjut Syahirul.
Dari hasil
penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Motor honda Beat
warna merah putih, 1 (satu) unit Motor honda Beat warna putih biru, 1 (satu)
unit Motor honda Scoopy warna cream biru, serta peralatan yang digunakan saat
beraksi. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak
kriminal yang panjang, di mana masing-masing sudah empat kali keluar masuk
penjara atas kasus yang sama.
Kabidhumas
Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, SH, S.I.K, MM, MH menjelaskan kepada
media bahwa kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kedua
tersangka yang merupakan residivis telah ditahan di Polda Kalbar.
“Polda
Kalbar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya
pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, kami menghimbau
masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan
kepada pihak berwajib, masyarakat agar ikut aktif mengamankan sepeda motornya
dengan cara memasang kunci ganda, alarm maupun gps pada kendaraan yang
dimilikinya,” pungkas Kabidhumas.