Polres Sanggau - Sebuah video yang menampilkan aksi pemalakan terhadap pengguna jalan di
Jalan Raya Malindo, Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan,
Kabupaten Sanggau, menjadi viral di media sosial. Video tersebut pertama kali
diunggah di akun Reel Facebook bernama U UI pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian bergerak cepat. Kapolsek
Kembayan, AKP Efendy, SH, mengonfirmasi bahwa tiga orang pelaku telah
diamankan, yaitu AP (40), SE (42), dan HS (31). Ketiga pelaku diduga kuat
terlibat dalam aksi pemalakan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan
tersebut.
Menurut Kapolsek Kembayan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 1
Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian tengah
melaksanakan pengamanan jalur di sepanjang Jalan Raya Malindo, tepatnya di
Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati. Pengamanan ini dilakukan karena tingginya
arus lalu lintas akibat kondisi jalan yang terendam banjir.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saat melakukan pengaturan arus lalu lintas di
lokasi banjir, Kapolsek Kembayan melihat sebuah Bus Kristoforus yang melayani
rute Singkawang-Entikong dihentikan oleh para pelaku. Salah satu pelaku
kemudian membuka pintu bus dengan kasar sebelum menutupnya kembali.
Melihat tindakan tersebut, Kapolsek segera mendekati para pelaku dan
menegur mereka agar tidak bertindak kasar terhadap sopir bus.
Pasca-teguran tersebut, aksi pemalakan sempat mereda. Namun, tanpa
sepengetahuan aparat kepolisian, para pelaku kembali melakukan aksinya dengan
menghentikan kendaraan yang melintas dan meminta uang secara paksa. Kejadian
inilah yang akhirnya terekam dan beredar luas di media sosial, sehingga menarik
perhatian publik.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa aksi pemalakan tersebut
melibatkan sekitar 10 orang. Mereka bertugas memandu kendaraan yang melintas,
dengan total sekitar 10 unit kendaraan yang menjadi korban. Dari aksi tersebut,
para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1.351.000,-, di mana
Rp400.000,- telah mereka gunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan lain,
sementara sisa uang Rp951.000,- diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Kembayan menjelaskan bahwa uang hasil pemalakan tersebut
digunakan untuk membeli 30 bungkus nasi, 10 botol air mineral merek Nestle,
kopi satu teko, dan 10 bungkus rokok.
Para pelaku meminta uang dari pengendara dengan berbagai cara, termasuk
memukul kap mobil. Untuk bus Kristoforus, pelaku SE bahkan membuka pintu secara
paksa dan meminta uang dengan nada tinggi sambil berkata, “Masak dikasih rokok
dua batang, minta uang seratus ribu.”
Pada pukul 22.00 WIB, Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra
Kusumah, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim
Patabang, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Intelkam Polres Sanggau, AKP
Suhartoto, mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan
Kembayan, Thomas, S.Pd.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DAD Kecamatan Kembayan menyatakan
dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polres Sanggau terhadap para
pelaku pemalakan dan aksi premanisme di wilayah tersebut.
Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan
bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polsek Kembayan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk
tindak kejahatan jalanan, termasuk pemalakan yang meresahkan masyarakat. Kami
juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau
menyaksikan tindakan serupa di wilayah ini,” ujarnya.
Para pelaku kini telah
diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak
kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan kriminal yang
terjadi di sekitar mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum
Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)