Jakarta.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam
trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan
terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan,
dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan
mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang
iklan di Facebook.
Saat
korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun
WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan
cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.
“Selanjutnya
korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat
nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading
saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar
Direktur, Rabu (19/3/25).
Korban,
ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30%
sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang
kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun
pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.
“Untuk
meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet
kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau
milestone,” ungkap Direktur.
Ditambahkan
Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke
beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform
tersebut.
“Penyidik
mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank
yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.
Brigjen
Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya
pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan
pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk
penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para
korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.
Disampaikan
Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90
orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan
pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.
“Penyidik
telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang
diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap
Brigjen Pol. Himawan.
Para
tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1
tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau
pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.