» » » Polsek Parindu Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong di Pasar Bodok

Polsek Parindu Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong di Pasar Bodok

Penulis By on Minggu, 09 Maret 2025 | No comments


Polres Sanggau Polsek Parindu melaksanakan operasi penertiban kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong di sekitar Pasar Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Sabtu (8/3). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menekan tingkat kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, dengan didampingi oleh sejumlah personel Polsek Parindu. Para petugas menyisir area sekitar pasar untuk menemukan kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong.

Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Parindu guna dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Pada Minggu (9/3), Polsek Parindu mengambil langkah tegas dengan mengamankan kendaraan yang terjaring razia ke Mapolsek. Selain itu, pengendara yang terbukti melanggar diberikan pembinaan agar lebih memahami pentingnya menggunakan knalpot standar. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, knalpot brong yang disita pun dimusnahkan.

Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat suara yang mengagetkan pengendara lain. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan ini juga memiliki nilai edukatif. Selain memberikan sanksi, pihak kepolisian ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, pengendara akan lebih peduli terhadap aturan dan menggunakan knalpot yang sesuai standar,” tambahnya.

Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menekan kebisingan, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Parindu.

Dengan kendaraan yang sesuai standar, diharapkan lingkungan sekitar menjadi lebih kondusif, nyaman, dan bebas dari gangguan suara yang tidak perlu.

Polsek Parindu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan bersama. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya