Pontianak, Polda Kalbar - Perkara Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh
seorang guru Sekolah Al-Azhar Pontianak (MS) terhadap siswanya (ARA) yang
terjadi pada November 2023 silam, kini telah ditangani Ditreskrimum Polda
Kalbar dengan jalur RJ (Restoratif Justice) dan dinyatakan selesai, Jum’at
(03/25).
Sebelumnya, MS telah dilaporkan atas kasus dugaan tindak kekerasan yang
dilakukannya terhadap ARA saat jam pelajaran di sekolah berdasarkan laporan AS
yang merupakan orangtua ARA pada November 2023.
Langkah mediasi yang telah dilakukan Unit PPA Polda Kalbar dengan mempertemukan AS(pelapor) dengan MS(terlapor) pada Kamis siang (20/3), yang berbuah kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan mediasi di unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar
tersebut dihadiri oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Firah, SH, S.I.K, MH, AS
selaku orangtua korban, MS (Tsk), Penasehat Hukum Tsk, Istri Tersangka serta Tim
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum.
Dalam pertemuan mediasi MS
mengakui perbuatannya bahwa tindakannya terhadap ARA semata-mata hanya untuk
mendisiplinkan siswanya, namun sebagai bentuk pertanggungjawaban, akhirnya MS
meminta permohonan maaf kepada MS dan ARA.
Menyoroti perkara ini, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu
Suseno kepada media menjelaskan bahwa mediasi telah mendamaikan kedua belah
pihak, dan kini kasus tersebut dinyatakan selesai.
“Diharapkan masyarakat
dapat lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta
sebelum menyebarkan berita yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah Masyarakat,”
pungkas Kabidhumas.