Jakarta
- Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah
dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung
bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka
berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan
pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai
customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke
wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai
operator online scam.
“Modus
yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas
mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku
penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K.,
M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Berdasarkan
hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama
Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti
Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta
hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Namun,
setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk
pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal,
mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.
Dari
699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah
bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga
mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI,
HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Polri
telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami
akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun
pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini
menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas
Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia
juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar
negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
“Pastikan
seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi
yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,”
pungkasnya.