Jakarta - Bareskrim Polri tengah
mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,
terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut
ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi
pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,
membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini
masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh
Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan
sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar
Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses
pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam
kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana,
nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani.
Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman
selesai,” tambahnya.
Polri
menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.