Surabaya
- Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran
narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham
Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba
( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.
Dua
tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota
Surabaya.
Dikatakan
oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat
tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
Setelah
dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya.
Namun
tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu
menaiki kapal menuju Balikpapan.
Ditresnarkoba
Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di
depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
“Tersangka
REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol
Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa
(29/4/2025).
Disampaikan
oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak
Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13
kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
“Dari
22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total
21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.
Selain
itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai
Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.
“Total
nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujar Kombes Pol Jules.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert
Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam
jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.
“Dua
tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang
saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Kombes
Pol Robert Dacosta.
Dirresnarkoba
ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi
screed, pesan instan.
“Para
pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol
Robert Dacosta.
Hasil
interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka
REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
“Tersangka
mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu
ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,”
terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Meskipun
asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini
melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di
Timur Tengah.
Atas
perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat
(2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ancaman
hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
Melalui
pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim
berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari
ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)