Polres Sanggau - Kepolisian Sektor
Entikong terus menunjukkan komitmennya dalam menekan aktivitas Penambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah perbatasan. Pada Rabu siang, 30
April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Semanget, Bripka Tatak
Budi Cahyono, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada
masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.
Kegiatan yang berlangsung di wilayah
Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau ini merupakan langkah
konkret Polsek Entikong dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai
pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mentaati hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga sejalan dengan
instruksi Kapolres Sanggau untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah
masyarakat perbatasan.
Dalam penyampaiannya, Bripka Tatak
Budi Cahyono menjelaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum,
tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat,
serta dapat memicu konflik sosial.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat
bahwa kegiatan penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Bripka Tatak menegaskan
pentingnya peran masyarakat dalam menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal yang
dapat merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak
hanya menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga tidak memberikan dukungan dalam
bentuk apa pun terhadap kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk
membentuk kesadaran kolektif bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI dapat
berdampak jangka panjang, termasuk kerusakan sungai, tanah longsor, dan
hilangnya sumber air bersih.
Edukasi diberikan dengan pendekatan
persuasif dan humanis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik
oleh masyarakat.
Sementara Kapolsek Entikong, AKP Donny
Sembiring, SH, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus
menggencarkan kegiatan preventif dan preemtif guna mencegah terjadinya
pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan PETI.
“Kami tidak akan lelah mengingatkan
masyarakat tentang bahaya PETI. Ini adalah upaya berkelanjutan demi menciptakan
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan,” tegasnya.
AKP Donny Sembiring juga menekankan pentingnya
peran lintas sektor dalam mengatasi persoalan PETI. Menurutnya, selain
penegakan hukum, dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat,
dan aparat keamanan dalam membangun kesadaran hukum kolektif.
“Tugas ini tidak bisa dilakukan oleh
kepolisian semata, tetapi harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap
masa depan lingkungan kita,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Entikong
berharap masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam menciptakan wilayah
bebas PETI. Pendekatan dialogis dan edukatif diharapkan menjadi langkah awal
yang efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kegiatan sosialisasi ini pun mendapat
respon positif dari masyarakat setempat, dan rencananya akan terus dilakukan
secara berkala di desa-desa lain di wilayah hukum Polsek Entikong.
Kepolisian
mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah
perbatasan dari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi masa depan
yang lebih baik. (Dny Ard / Hms Res Sgu)