» » » Polsek Entikong Gencarkan Himbauan Larangan PETI: Upaya Preventif Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

Polsek Entikong Gencarkan Himbauan Larangan PETI: Upaya Preventif Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

Penulis By on Rabu, 30 April 2025 | No comments


Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Entikong terus menunjukkan komitmennya dalam menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah perbatasan. Pada Rabu siang, 30 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Semanget, Bripka Tatak Budi Cahyono, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.

Kegiatan yang berlangsung di wilayah Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau ini merupakan langkah konkret Polsek Entikong dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mentaati hukum yang berlaku.

Kegiatan ini juga sejalan dengan instruksi Kapolres Sanggau untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat perbatasan.

Dalam penyampaiannya, Bripka Tatak Budi Cahyono menjelaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dapat memicu konflik sosial.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bripka Tatak menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga tidak memberikan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk membentuk kesadaran kolektif bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI dapat berdampak jangka panjang, termasuk kerusakan sungai, tanah longsor, dan hilangnya sumber air bersih.

Edukasi diberikan dengan pendekatan persuasif dan humanis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.


Sementara Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan preventif dan preemtif guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan PETI.

“Kami tidak akan lelah mengingatkan masyarakat tentang bahaya PETI. Ini adalah upaya berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan,” tegasnya.

AKP Donny Sembiring juga menekankan pentingnya peran lintas sektor dalam mengatasi persoalan PETI. Menurutnya, selain penegakan hukum, dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan dalam membangun kesadaran hukum kolektif.

“Tugas ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap masa depan lingkungan kita,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Entikong berharap masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam menciptakan wilayah bebas PETI. Pendekatan dialogis dan edukatif diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kegiatan sosialisasi ini pun mendapat respon positif dari masyarakat setempat, dan rencananya akan terus dilakukan secara berkala di desa-desa lain di wilayah hukum Polsek Entikong.

Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi masa depan yang lebih baik. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya