Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau mengelar konferensi pers pengungkapan kasus
narkotika jenis sabu jaringan perdagangan narkoba internasional yang melibatkan
pengendali dari Malaysia, Senin (28/4/2025).
Kegiatan yang
diselenggarakan di Media Center itu dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol.
Jossy Kusumo didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira, Kabid
Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karibianto.
Wakapolda
Riau Brigjen Jossy Kusumo pada kesempatan tersebut menegaskan akan menindak
tegas pelaku Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kita akan
tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai keakar-akarnya,”
tegas Jossy.
Dir
Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu
Yhuda Prawira dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa pengungkapan ini
terjadi pada 21 April 2025, di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru yaitu di
Jalan SM. Amin dengan mengamankan tersangka H.
“Dalam
operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan berat total
12,82 kg, yang diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar sebesar Rp12,8
miliar. Jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan
dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa “, ujar Putu.
Tersangka
berinisial H, menurut pengakuan nya, sudah kali kedua diperintahkan untuk
membawa narkotika jenis sabu langsung dari Malaysia. Narkoba tersebut
rencananya akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur.
“Setelah
ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari
Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini,” ungkapnya.
Tersangka
H, yang bekerja sebagai kurir, diberangkatkan dari Indonesia menuju Singapura,
kemudian ke Malaysia, dan akhirnya membawa sabu menggunakan speed boat menuju
Riau. Setelah itu, narkotika tersebut dibawa dengan bus ke Pekanbaru.
“Polisi
sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang
tersebut di Surabaya,” tegas Putu.
Kasus ini
menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional dan
komitmen pihak kepolisian dalam memberantasnya.
“Polda
Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang
Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para
tersangka,” tegas Putu.