Jakarta,
22 Mei 2025 - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri
berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang
terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi terkoordinasi
yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan
ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Kasus
pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P,
dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam
tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan
harga komersial.
Kasus
kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung,
Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni
BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan
kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini
telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14
miliar.
“Para
pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal
55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
maksimal Rp60 miliar,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung
Syaifuddin.
Kasus
ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan
perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga
hak-hak dasar warga negara.
“Di
balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling
dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi
bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik
akibat ulah para pelaku,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung
Syaifuddin.
Penindakan
ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar
tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.