Jakarta, 5 Mei 2025 - Bareskrim
Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di
Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait
kelangkaan di Semarang.
Polisi menggerebek gudang ilegal
di Semarang pada 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke
tabung non-subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es
batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.
“Dari pengembangan, empat
tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di
Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” ujar
Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Sindikat di Karawang menggunakan
pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung
12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai
ukuran tabung non-subsidi.
Polri menyita ribuan tabung gas
berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua
lokasi. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per
tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.
“Para
tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan
ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Bareskrim Polri
menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak
masyarakat aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” imbuh Brigjen
Pol Nunung Syaifuddin.