Polres Sanggau - Dalam upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong kembali melaksanakan kegiatan
sosialisasi pencegahan Karhutla di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan
pada hari Senin, 26 Mei 2025, dengan menyasar masyarakat Desa Nekan, Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Nekan,
Brigpol Jodi, yang menyampaikan pesan-pesan penting terkait larangan dan bahaya
pembakaran hutan dan lahan.
Dengan mengusung slogan “STOP Pembakaran Hutan dan Lahan Demi Anak dan
Cucu Kita”, kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap
kelestarian lingkungan serta generasi mendatang.
Dalam penyampaiannya, Brigpol Jodi menekankan pentingnya memahami dasar
hukum terkait tindak pidana Karhutla.
Ia juga memberikan edukasi kepada warga terkait tata cara mengelola
lahan secara bijak tanpa membakar. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari
pendekatan preventif agar masyarakat lebih sadar hukum dan turut menjaga
kelestarian lingkungan.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penegakan Karhutla
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam
KUHP bagi pelaku pembakaran lahan. Selain itu, masyarakat juga diberi arahan
mengenai alternatif pengelolaan lahan secara ramah lingkungan.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH dalam keterangannya
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Polsek
Entikong dalam menekan potensi terjadinya Karhutla yang kerap terjadi saat
musim kemarau. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah
terjadinya bencana lingkungan tersebut.
“Kami terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan
dan lahan dari ancaman kebakaran. Sosialisasi ini bukan hanya sebatas imbauan,
tetapi langkah konkret membangun kesadaran kolektif agar tidak ada lagi
pembakaran lahan yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya tugas pemerintah,
namun tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kapolsek juga
mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum
apabila masih ditemukan aktivitas pembakaran lahan secara sengaja.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman,
tertib, dan kondusif. Masyarakat yang hadir juga tampak antusias menerima
materi dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak kepolisian dalam
menjaga lingkungan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi Polri dalam
mewujudkan kepolisian yang humanis, proaktif, serta responsif terhadap isu-isu
lingkungan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Polsek Entikong berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara
berkelanjutan demi mencegah bencana Karhutla di masa mendatang.
Dengan meningkatnya
pemahaman dan kesadaran masyarakat, Polsek Entikong optimistis bahwa kasus
Karhutla dapat ditekan secara signifikan. Sosialisasi ini pun menjadi momentum
strategis dalam membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam
menjaga kelestarian hutan Kalimantan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)