» » » Cegah Karhutla, Polsek Entikong Gencarkan Sosialisasi Bahaya Pembakaran Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Entikong Gencarkan Sosialisasi Bahaya Pembakaran Lahan

Penulis By on Senin, 26 Mei 2025 | No comments


Polres Sanggau - Dalam upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 26 Mei 2025, dengan menyasar masyarakat Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Nekan, Brigpol Jodi, yang menyampaikan pesan-pesan penting terkait larangan dan bahaya pembakaran hutan dan lahan.

Dengan mengusung slogan “STOP Pembakaran Hutan dan Lahan Demi Anak dan Cucu Kita”, kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta generasi mendatang.

Dalam penyampaiannya, Brigpol Jodi menekankan pentingnya memahami dasar hukum terkait tindak pidana Karhutla.

Ia juga memberikan edukasi kepada warga terkait tata cara mengelola lahan secara bijak tanpa membakar. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan preventif agar masyarakat lebih sadar hukum dan turut menjaga kelestarian lingkungan.

Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penegakan Karhutla sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam KUHP bagi pelaku pembakaran lahan. Selain itu, masyarakat juga diberi arahan mengenai alternatif pengelolaan lahan secara ramah lingkungan.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Polsek Entikong dalam menekan potensi terjadinya Karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya bencana lingkungan tersebut.


“Kami terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran. Sosialisasi ini bukan hanya sebatas imbauan, tetapi langkah konkret membangun kesadaran kolektif agar tidak ada lagi pembakaran lahan yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya tugas pemerintah, namun tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kapolsek juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan aktivitas pembakaran lahan secara sengaja.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang hadir juga tampak antusias menerima materi dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi Polri dalam mewujudkan kepolisian yang humanis, proaktif, serta responsif terhadap isu-isu lingkungan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Polsek Entikong berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi mencegah bencana Karhutla di masa mendatang.

Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, Polsek Entikong optimistis bahwa kasus Karhutla dapat ditekan secara signifikan. Sosialisasi ini pun menjadi momentum strategis dalam membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya