Polres Sanggau - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Mukok, Kepolisian Sektor (Polsek) Mukok melaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat di dua dusun pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Dusun Malan dan Dusun Ubay, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Personel Polsek Mukok menyampaikan edukasi langsung kepada warga mengenai bahaya karhutla serta sanksi hukum yang mengatur pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman tentang dampak negatif karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah menekan angka karhutla di wilayah rawan, khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan perekonomian. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, dengan harapan masyarakat dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam menjaga lingkungan, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadinya karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat terlihat antusias dan menyambut baik kehadiran aparat kepolisian yang memberikan pemahaman secara langsung.
Pihak Polsek Mukok juga membagikan materi cetak berisi larangan serta langkah-langkah pencegahan karhutla, termasuk nomor darurat yang dapat dihubungi jika ditemukan titik api di sekitar permukiman atau kawasan hutan.
Kegiatan ini rencananya akan terus dilanjutkan secara berkala ke dusun-dusun lain di wilayah hukum Polsek Mukok, guna memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Mukok dapat ditekan secara signifikan, seiring meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)