Jakarta.
Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan
mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke
hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.
Kadiv
Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang
terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat
silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110
secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di
0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv
Humas Polri, Sabtu (17/5/25).
Ia
menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat
dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri
akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Irjen
Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan
demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI
hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi
premanisme di seluruh wilayah.
“Hal
ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi
aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.
Lebih
lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini
telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun
akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.
Komitmen
bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga
negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum
Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.