Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat dini hari, 9
Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, tim tindak Polsek Sekayam mengamankan lima
orang yang ada di dalam salah satu room tempat hiburan malam yg beralamat di
dusun kenaman desa kenaman kec sekayam kab Sanggau.
Pengungkapan ini
dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., bersama Tim Tindak
Polsek Sekayam. Kegiatan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni
sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, dan
sebuah rumah kos di Dusun Paus, Desa Balai Karangan.
Operasi tersebut
bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota piket pada Kamis malam,
8 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, mengenai dugaan adanya penyalahgunaan
narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Kapolsek memberikan arahan kepada tim untuk segera melakukan
pengecekan ke lokasi dan sekitar pukul 00.00 WIB, tim berhasil mengamankan 5
orang pengunjung dan tim melakukan penggeledahan terhadap ke 5 orang pengunjung
tersebut.
Dalam proses
penggeledahan yang disaksikan oleh kawil dan warga setempat, ditemukan satu
bungkus kertas alumunium rokok berisi satu butir pil berwarna merah muda yang
diduga merupakan ekstasi di saku celana bagian depan sebelah kiri terduga NI.
Tidak hanya itu,
di atas meja yang digunakan oleh terduga, ditemukan pula satu botol minuman
energi yang telah dicampur dengan zat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap NI, yang mengaku memperoleh
barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut
dengan cara membeli melalui rekannya JK.
Berdasarkan
hasil pengembangan, sekitar pukul 00.30 WIB, tim kembali bergerak ke lokasi
kedua yakni sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Di
sana, petugas menemukan satu buah timbangan digital, satu buah sendok yang
berada didalam tas selempang warna hitam yg berada di dalam kamar dan terhadap
barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika
yg dilakukan oleh terduga NI.
Kelima orang
yang diamankan terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Meski peran
masing-masing individu masih dalam proses pendalaman, seluruhnya kini telah
diamankan di Mapolsek Sekayam guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai
prosedur yang berlaku.
Kapolsek Sekayam
Iptu Junaifi, S.H. dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan
memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus
melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang
mencoba menyebarkan barang haram ini. Masyarakat memiliki peran penting dalam
memberikan informasi, dan kami sangat menghargai kerja sama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut,
Kapolsek menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi rutin
dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Sekayam,
khususnya menjelang akhir pekan di mana tempat-tempat hiburan cenderung lebih
ramai.
Barang bukti
yang telah diamankan antara lain satu butir pil diduga ekstasi, satu botol
minuman energi bercampur narkotika, timbangan digital, sendok, serta satu unit
ponsel pintar. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis di laboratorium
forensik untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepolisian juga
telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan proses pengembangan
kasus akan terus berlanjut di bawah koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba
Polres Sanggau. Proses pelimpahan perkara juga akan dilakukan untuk penanganan
lebih lanjut.
Dengan adanya
pengungkapan ini, Polsek Sekayam berharap dapat memberikan efek jera kepada
para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Iptu Junaifi. (Dny Ard / Hms Res Sgu)