» » » Polres Sanggau Ungkap Peredaran Narkotika di Sekayam, Satu Pengedar Diamankan

Polres Sanggau Ungkap Peredaran Narkotika di Sekayam, Satu Pengedar Diamankan

Penulis By on Jumat, 09 Mei 2025 | No comments


Polres Sanggau Satres Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (8/5/2025) sore.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang telah melakukan pemantauan intensif mendapati target tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai, lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi mencurigakan. Saat itu juga, polisi langsung mengamankan seorang pria berusia 44 tahun yang diduga sebagai pelaku utama berinisial HD als Hen.

Pria tersebut diketahui merupakan warga asal Pontianak, namun dalam beberapa waktu terakhir tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan target lama yang telah masuk dalam daftar pemantauan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang ditemukan di ruang tamu.

Dari dalam tas itu, petugas menemukan empat paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti alat isap sabu, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku tidak membantah keterlibatannya dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui bahwa aktivitas peredaran telah berlangsung selama beberapa waktu, dengan target pasar yang sebagian besar berada di wilayah perbatasan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergitas antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Peran serta masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya