Pontianak,
Polda Kalbar - menanggapi postingan viral di akun Instagram @gosippontianak
mengenai dugaan penggelapan mobil rental, Ditreskrimum Polda Kalbar
menyampaikan klarifikasi dan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, Senin (19/5).
Kejadian
bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, terdapat 6 (enam) orang oknum pengusaha rental
mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan
penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
Mereka menangkap 3 (tiga) laki-laki (berinisial D, T, dan I) dan 1 (satu)
wanita (berinisial P) yang diduga melakukan penggelapan unit mobil rental milik
pengusaha rental tersebut.
Alih-alih
menyerahkan ke empat orang tersebut kepada pihak kepolisian, para oknum
pengusaha rental tersebut justru menyekap, memborgol, mengintimidasi,
menganiaya dan bahkan mengambil barang-barang pribadi milik wanita (berinisial
P).
Perlu
diketahui bahwa korban wanita (inisial P) baru dibebaskan pada Sabtu dini hari,
17 Mei 2025, setelah disekap selama kurang lebih 16 jam. Sedangkan salah satu
korban pria yang juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota
Singkawang.
Polda
Kalimantan Barat telah menerima Laporan dan menindaklanjutinya dengan membentuk
tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan,
pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. Pada hari Sabtu (17/05/2025)
sekitar pukul 21.00 wib.
Tim Resmob
Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang
terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut. Saat ini, keenamnya
telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan,
dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu: An,
Abp, Wr, Ji,Mit dan Fm.
Sementara
itu, dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main
hakim sendiri ini disebut terjadi pada April 2025.
Ironisnya,
para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak
kepolisian, mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru
merugikan dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan
telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental.
Kabid Humas
Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu
Suseno. S.Ik, MH menegaskan bahwa Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk
memberantas aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Kami
akan menindak tegas segala bentuk
premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya.
Hal ini selaras dengan atensi Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar
hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan
pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Bayu Suseno.
Selanjutnya
Kabidhumas menghimbau agar masyarakat jangan sungkan melaporkan kejahatan yang
terjadi di sekitarnya kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat
diimbau untuk menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang agar proses
hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional,” jelas Kabidhumas.
Menanggapi
pertanyaan apakah kasus penggelapan mobil rental dapat dilaporkan oleh para
pengusaha rental yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Bayu
Suseno menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak untuk melaporkan adanya
tindak pidana yang dialaminya.
“Ya,
silakan saja mereka membuat Laporan Polisi terkait kasus penggelapan yang
terjadi pada bulan April 2025 lalu. Selama ada fakta² hukum dan alat bukti nya
cukup untuk membuktikan terjadi nya tindak pidana dipersilakan untuk membuat
laporan di Polda Kalbar,” pungkas Kombes Bayu Suseno.