Polres Sanggau - Polres Sanggau
melalui jajarannya berhasil memediasi aksi damai penyampaian aspirasi oleh
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu bersama tokoh masyarakat dan
eks karyawan PT. Sinar Borneo West (SBW), Senin (19/05), di akses jalan masuk
menuju pabrik perusahaan kelapa sawit tersebut yang berlokasi di Dusun Simpang
Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.
Aksi damai yang dimulai sekitar pukul
10.50 WIB itu diikuti oleh Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, A.Md.,
bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binjai, Temenggung Adat Desa Binjai,
serta sepuluh orang eks karyawan yang merupakan mantan personel keamanan
(security) PT. SBW.
Dalam aksi tersebut, massa sempat
melakukan pemberhentian kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit
menuju pabrik, yang mengundang keberatan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD)
mitra perusahaan.
Tiga koperasi yang menyampaikan
penolakan terhadap aksi pemblokiran akses tersebut adalah Koperasi Pusaka
Tanjung, Koperasi Jurong Sawit, dan Koperasi Pandan Wangi.
Ketiganya menyatakan keberatan karena
aksi tersebut berpotensi menghambat kegiatan ekonomi petani sawit yang menjadi
bagian dari koperasi.
Sebagai respons atas potensi konflik
yang berkembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Sanggau menggelar mediasi di
Mess GH PT. SBW yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC
Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P. Mediasi turut dihadiri oleh Kasat Intelkam AKP
Suhartoto, Kasat Binmas AKP Heri Triyana, Kasi Intel Kejari Sanggau Didik,
Camat Tayan Hulu Markus Era Sudira, S.Sos, Kapolsek Tayan Hulu Iptu H. Pintor
Hutajulu, jajaran manajemen PT. SBW, serta perwakilan adat dan tokoh
masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DAD
sekaligus Kepala Desa Binjai, Heriyanto, menyampaikan bahwa pemutusan hubungan
kerja terhadap sepuluh eks karyawan oleh PT. SBW dinilai tidak memperhatikan
aspek kemanusiaan dan keadilan.
Ia menekankan bahwa pelanggaran yang
dituduhkan kepada eks security tidak bersifat fatal dan seharusnya melalui
tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum berujung pada pemecatan.
Pihak perusahaan, yang diwakili oleh
Suyanto dan Andika, menegaskan bahwa peraturan internal telah terpampang di pos
jaga dan diketahui oleh seluruh personel keamanan.
Mereka juga menilai bahwa surat
anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat
bukan bersifat mengikat secara hukum, sehingga tidak menimbulkan kewajiban
hukum bagi perusahaan.
Menanggapi situasi tersebut, AKP PSC
Kusuma Wibawa menyampaikan imbauan agar seluruh pihak menahan diri dan
menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan sosial.
“Polres Sanggau berkomitmen untuk
menjaga kondusivitas wilayah. Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan
persoalan ini dengan jalur hukum dan musyawarah. Jangan ada aksi pemortalan atau
pemagaran yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya
menjaga hubungan kekeluargaan antar masyarakat dan mendahulukan penyelesaian
perselisihan melalui proses hukum yang berlaku, termasuk bila perlu melalui
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mediasi yang berlangsung selama kurang
lebih dua jam tersebut berhasil meredakan ketegangan. Para peserta aksi
menyepakati untuk tidak melanjutkan rencana pemagaran akses jalan ke pabrik PT.
SBW dan menunggu mediasi lanjutan yang direncanakan akan difasilitasi oleh
Wakil Gubernur Kalimantan Barat dengan mengundang Direktur PT. SBW.
Kabag Ops Polres Sanggau juga
menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus melakukan pendekatan preventif dan
deteksi dini guna menghindari potensi konflik yang lebih besar.
“Langkah pengamanan, komunikasi
terhadap tokoh masyarakat, serta monitoring secara intensif terus kami lakukan
untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan aksi damai
tersebut mendapat pengamanan dari 51 personel gabungan yang terdiri dari
anggota Polres Sanggau, Polsek Tayan Hulu, Polsek Batang Tarang, dan Polsek
Parindu. Situasi tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali hingga aksi
selesai pada pukul 14.00 WIB.
Dalam analisis pihak kepolisian, aksi
tersebut merupakan bentuk reaksi terhadap belum dijalankannya anjuran Dinas
Tenaga Kerja terkait pemulihan status kerja para eks karyawan.
Namun, potensi gesekan sosial yang
lebih besar dapat muncul apabila jalur komunikasi tidak segera dibangun secara
menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai langkah antisipatif, Polres
Sanggau mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif dalam
menjembatani persoalan ini, serta berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kalbar
agar solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera diwujudkan.
Dengan
adanya mediasi ini, Polres Sanggau kembali menegaskan komitmennya sebagai
institusi netral yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan
masyarakat, dan penegakan hukum yang humanis. Situasi di Kecamatan Tayan Hulu
pun hingga saat ini masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)