» » » Polres Sanggau Mediasi Aksi Damai Eks Karyawan PT. SBW, Cegah Konflik Sosial di Tayan Hulu

Polres Sanggau Mediasi Aksi Damai Eks Karyawan PT. SBW, Cegah Konflik Sosial di Tayan Hulu

Penulis By on Senin, 19 Mei 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polres Sanggau melalui jajarannya berhasil memediasi aksi damai penyampaian aspirasi oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu bersama tokoh masyarakat dan eks karyawan PT. Sinar Borneo West (SBW), Senin (19/05), di akses jalan masuk menuju pabrik perusahaan kelapa sawit tersebut yang berlokasi di Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.

Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu diikuti oleh Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, A.Md., bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binjai, Temenggung Adat Desa Binjai, serta sepuluh orang eks karyawan yang merupakan mantan personel keamanan (security) PT. SBW.

Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan pemberhentian kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit menuju pabrik, yang mengundang keberatan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) mitra perusahaan.

Tiga koperasi yang menyampaikan penolakan terhadap aksi pemblokiran akses tersebut adalah Koperasi Pusaka Tanjung, Koperasi Jurong Sawit, dan Koperasi Pandan Wangi.

Ketiganya menyatakan keberatan karena aksi tersebut berpotensi menghambat kegiatan ekonomi petani sawit yang menjadi bagian dari koperasi.

Sebagai respons atas potensi konflik yang berkembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Sanggau menggelar mediasi di Mess GH PT. SBW yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P. Mediasi turut dihadiri oleh Kasat Intelkam AKP Suhartoto, Kasat Binmas AKP Heri Triyana, Kasi Intel Kejari Sanggau Didik, Camat Tayan Hulu Markus Era Sudira, S.Sos, Kapolsek Tayan Hulu Iptu H. Pintor Hutajulu, jajaran manajemen PT. SBW, serta perwakilan adat dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DAD sekaligus Kepala Desa Binjai, Heriyanto, menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap sepuluh eks karyawan oleh PT. SBW dinilai tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada eks security tidak bersifat fatal dan seharusnya melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum berujung pada pemecatan.

Pihak perusahaan, yang diwakili oleh Suyanto dan Andika, menegaskan bahwa peraturan internal telah terpampang di pos jaga dan diketahui oleh seluruh personel keamanan.

Mereka juga menilai bahwa surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat bukan bersifat mengikat secara hukum, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi perusahaan.

Menanggapi situasi tersebut, AKP PSC Kusuma Wibawa menyampaikan imbauan agar seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan sosial.


“Polres Sanggau berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah. Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalur hukum dan musyawarah. Jangan ada aksi pemortalan atau pemagaran yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan antar masyarakat dan mendahulukan penyelesaian perselisihan melalui proses hukum yang berlaku, termasuk bila perlu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berhasil meredakan ketegangan. Para peserta aksi menyepakati untuk tidak melanjutkan rencana pemagaran akses jalan ke pabrik PT. SBW dan menunggu mediasi lanjutan yang direncanakan akan difasilitasi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat dengan mengundang Direktur PT. SBW.

Kabag Ops Polres Sanggau juga menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus melakukan pendekatan preventif dan deteksi dini guna menghindari potensi konflik yang lebih besar.

“Langkah pengamanan, komunikasi terhadap tokoh masyarakat, serta monitoring secara intensif terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan aksi damai tersebut mendapat pengamanan dari 51 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Sanggau, Polsek Tayan Hulu, Polsek Batang Tarang, dan Polsek Parindu. Situasi tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali hingga aksi selesai pada pukul 14.00 WIB.

Dalam analisis pihak kepolisian, aksi tersebut merupakan bentuk reaksi terhadap belum dijalankannya anjuran Dinas Tenaga Kerja terkait pemulihan status kerja para eks karyawan.

Namun, potensi gesekan sosial yang lebih besar dapat muncul apabila jalur komunikasi tidak segera dibangun secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai langkah antisipatif, Polres Sanggau mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif dalam menjembatani persoalan ini, serta berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kalbar agar solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera diwujudkan.

Dengan adanya mediasi ini, Polres Sanggau kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi netral yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang humanis. Situasi di Kecamatan Tayan Hulu pun hingga saat ini masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya