MEDAN
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran
narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi.
Pengungkapan
ini disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu
(17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn
Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan
Wadirresnarkoba.
Kombes
Pol Ferry mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara Polda
Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media. “Dari
total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai
500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry.
Barang
haram itu disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu
Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I
Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
Empat
tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni CT (perempuan), ZUL (pria),
serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut,
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari
penangkapan CT pada 28 April 2025.
“Dari
tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia
sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat
rapi,” ungkap Kombes Calvijn.
Berdasarkan
pengakuan, CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran
Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu
ke Jakarta sejak Februari.
“Tugas
CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia
sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.
Pengembangan
penangkapan CT membawa polisi ke tersangka ZUL, yang ditangkap saat hendak
mengambil mobil berisi sabu tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan
yang ditempati ZUL di Komplek Tasbih I, Medan.
“Di
rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi
kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia
menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.
ZUL
disebut dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong. Ia disuruh menyewa rumah
untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu. “Setelah rumah disiapkan, ZUL
bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi
sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk
mengelabui petugas,” lanjutnya.
Sementara
itu, dua tersangka lain, SUD dan KAM, yang merupakan pasangan suami istri,
ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan
sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta.
“Mereka
mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini
dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Kombes
Calvijn memastikan, seluruh kegiatan ini dikendalikan oleh dua pengendali
berbeda.
“Kami
identifikasi dua pengendali utama: BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang
mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Dari
keempat lokasi, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 100 kilogram. Polda
Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur
distribusi dan aktor utama di balik sindikat ini.
“Kami
akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak
akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” pungkas Kombes Jean Calvijn
Simanjuntak.