Polres Sanggau - Unit
Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau bersama personel
Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga
telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial MM
di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan pada
Senin, 19 Mei 2025.
Penangkapan terhadap JL merupakan
tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres
Sanggau/Polda Kalbar, yang dibuat pada 15 Mei 2025 oleh seorang pria berinisial
EW, yang merupakan kakak kandung korban.
Dalam laporannya, EW mengadukan
dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh JL, yang tak lain adalah adik iparnya
sendiri.
Kejadian bermula ketika korban
mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya. Keluarga kemudian memanggil
seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah korban pada 8 Mei
2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perawat tersebut menyarankan agar korban
segera melakukan pemeriksaan lanjutan melalui USG ke bidan.
Pada 9 Mei 2025, korban dibawa ke
bidan setempat untuk dilakukan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban
dalam keadaan hamil dengan usia kandungan lebih dari lima bulan. Mengetahui
kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban mengenai
siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Dalam keterangannya kepada
keluarga, korban menyebutkan bahwa JL merupakan pelaku yang telah
menyetubuhinya sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024. Atas pengakuan
korban tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL,
yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Setelah mendapatkan laporan dan
informasi awal, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Aiptu
Suyatno, S.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan
penangkapan. Tim tiba di Kecamatan Jangkang pada pukul 13.00 WIB dan segera
berkoordinasi dengan Polsek Jangkang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim
gabungan mulai melakukan penyelidikan di Dusun Same, Desa Tanggung. Setelah
melakukan pemantauan, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan JL di
kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke
Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono,
S.I.K, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar
Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan
seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa
terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan
sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Fariz dalam
keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan
bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang kami tangani
dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis,” tambahnya.
Polres Sanggau juga melakukan
sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini, di antaranya
mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta membuat
laporan kepada pimpinan guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, JL dapat
dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap
kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres
Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau
menjadi korban tindak pidana serupa. Kepolisian akan terus berkomitmen
memberikan perlindungan dan keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa
terkecuali. (Dny Ard / Hms Res Sgu)