Jakarta - Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya
berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam
pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida,
setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus
sianida yang pernah terjadi di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu
(Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini
telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.
“Pengungkapan distribusi sianida
ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik
penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan
emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian juga tengah
mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang
berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT
Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh
pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki
izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, tersangka
diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa
berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.
“Para pembeli sebagian besar
berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi
Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter
Bareskrim Polri.
Penyidikan
kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang
terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.