Polres Sanggau - Polsek Meliau
terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kelestarian
lingkungan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada
masyarakat terkait larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah
hukumnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut
dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2024, oleh dua personel Polsek Meliau, yakni
Bripka Riyanto dan Bripka F. Febri Tri Suhardi, S.Pd. Keduanya secara langsung
turun ke tengah masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus
memberikan pemahaman hukum kepada warga.
Dalam pelaksanaannya, petugas
menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Penambangan ilegal tersebut
dapat mencemari air sungai, merusak ekosistem, dan menimbulkan konflik sosial
di tengah masyarakat.
“Masyarakat kami edukasi agar
memahami bahwa kegiatan PETI bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi,
namun juga sangat merugikan lingkungan hidup yang menjadi sumber penghidupan
bersama,” ujar Bripka Riyanto di sela kegiatan.
Polsek Meliau mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas PETI, termasuk dengan
memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah
pada kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah sekitar.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto,
SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelaku PETI. Ia
menekankan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan terukur
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Upaya preventif melalui
sosialisasi ini adalah bagian dari strategi Polsek Meliau dalam menekan angka
pelanggaran hukum di masyarakat. Kami juga siap menindak tegas apabila
ditemukan pelanggaran yang nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran
aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan situasi yang aman dan
kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat
agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya kegiatan penambangan
emas ilegal di lingkungannya,” tambah AKP Supariyanto.
Kegiatan sosialisasi ini
merupakan bagian dari langkah Polsek Meliau dalam membangun kesadaran hukum di
tengah masyarakat serta mendorong pendekatan persuasif sebagai solusi awal
sebelum langkah penindakan hukum diambil.
Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Meliau semakin sadar akan pentingnya
menjaga kelestarian lingkungan serta menjauhkan diri dari aktivitas yang
berpotensi merusak alam dan melanggar hukum. (Dny Ard / Hms Res Sgu)