Polres Sanggau - Jaga kelestarian lingkungan serta menekan potensi tindak pelanggaran hukum, Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta larangan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan ini dilaksanakan secara intensif pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar lebih sadar hukum serta peduli terhadap dampak lingkungan dari dua aktivitas berisiko tinggi ini.
Adapun tim yang bertugas dalam kegiatan sosialisasi PETI terdiri dari Aipda Bambang H.K. dan Bripda Fajar Ridwan. Keduanya turun langsung ke lapangan guna mengedukasi masyarakat mengenai larangan melakukan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak ekosistem dan berdampak hukum.
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, mengingat dampaknya sangat membahayakan lingkungan seperti pencemaran air dan kerusakan tanah, serta dapat merugikan negara dari sisi pendapatan legal sektor pertambangan.
Selain memberikan sosialisasi, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas PETI di wilayah mereka, warga diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan himbauan pencegahan Karhutla. Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Harles Pasaribu dan Bripda Fajar Ridwan yang secara door-to-door mengedukasi masyarakat di wilayah Kecamatan Meliau.
Dalam penyampaiannya, petugas mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Cara ini berisiko besar menimbulkan kebakaran meluas yang sulit dikendalikan, serta berpotensi merusak hutan, mengganggu transportasi, bahkan mengancam kesehatan masyarakat akibat asap pekat.
Selain dampak lingkungan, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola lahan, serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan perangkat desa atau instansi terkait sebelum melakukan pembukaan lahan.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, SH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri dan lingkungan,” ujarnya.
AKP Supariyanto juga menambahkan bahwa Kecamatan Meliau memiliki kawasan yang rawan terhadap Karhutla dan kegiatan PETI. Oleh sebab itu, pendekatan persuasif dan pembinaan berkelanjutan akan terus dilakukan oleh jajarannya untuk meminimalkan risiko.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memiliki pemahaman yang utuh terkait bahaya dan dampak jangka panjang dari Karhutla dan PETI. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal masa depan lingkungan kita,” tambahnya.
Respons masyarakat terhadap kegiatan ini dinilai cukup positif. Beberapa tokoh masyarakat dan warga menyampaikan apresiasi atas kehadiran petugas yang memberikan pemahaman langsung dan membuka ruang dialog mengenai permasalahan di lingkungan mereka.
Polsek Meliau menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan secara berkala, baik melalui tatap muka langsung maupun penyebaran informasi digital dan media sosial, guna memperluas jangkauan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan potensi terjadinya Karhutla maupun PETI di Kecamatan Meliau dapat dicegah sedini mungkin. Kepedulian bersama menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)