» » » Polsek Toba Bangun Kesadaran Warga Lewat Sosialisasi Karhutla di Kecamatan Toba

Polsek Toba Bangun Kesadaran Warga Lewat Sosialisasi Karhutla di Kecamatan Toba

Penulis By on Minggu, 11 Mei 2025 | No comments


Polres Sanggau - Tekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Sanggau, Polsek Toba menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Toba pada Minggu (11/5/2025). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 13.30 WIB, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya karhutla serta pentingnya pencegahan dini.

Sosialisasi dilaksanakan secara langsung dengan pendekatan humanis oleh anggota Polsek Toba, yakni Bripka Gusti H. Amri dan Bripka Yulianus Ciun. Keduanya menyambangi masyarakat di beberapa titik strategis di Kecamatan Toba untuk menyampaikan imbauan dan edukasi secara langsung.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup bahaya membakar lahan sembarangan, dampak lingkungan serta hukum yang mengatur larangan karhutla.

Warga juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga wilayah masing-masing agar tetap aman dari potensi kebakaran, terutama menjelang musim kemarau.

Kapolsek Toba, Iptu Arnold Rocky Montolalu, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi setiap tahun.

Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah hukum dan sosial. Pencegahan harus dilakukan dari tingkat paling bawah, yakni masyarakat,” ujarnya.

Iptu Arnold juga menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh komponen masyarakat, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.“Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, kita bisa mencegah karhutla sebelum terjadi. Deteksi dini dan respons cepat sangat penting,” tambahnya.

Masyarakat yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias dan menyambut baik pendekatan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Beberapa warga bahkan menyampaikan apresiasi karena telah mendapatkan informasi yang selama ini kurang dipahami secara utuh.

Polsek Toba juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindakan melanggar hukum yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sanggau dan jajarannya dalam mendukung program nasional penanggulangan karhutla, sekaligus menciptakan kondisi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas bencana.

Ke depan, Polsek Toba berencana menggandeng instansi terkait seperti Manggala Agni, BPBD, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memperkuat sosialisasi, pelatihan, dan patroli terpadu di titik-titik rawan karhutla.

Dengan edukasi yang terus-menerus dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Kecamatan Toba bisa menjadi wilayah percontohan dalam pengendalian karhutla di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya