Polres Sanggau - Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan
menegakkan hukum, jajaran Polsek Meliau kembali melaksanakan kegiatan
sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kecamatan Meliau,
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Minggu (11/5/2024) pukul
11.30 hingga 12.30 WIB dan dipimpin langsung oleh dua personel Polsek Meliau,
yakni Bripka Riyanto dan Bripka F. Febri Tri Suhardi, S.Pd. Keduanya mendatangi
sejumlah warga untuk menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan
akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan pemahaman kepada
masyarakat bahwa praktik PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan
sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu,
aktivitas ilegal ini juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan,
pencemaran air, serta potensi bencana ekologis.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap dampak buruk PETI,
baik dari sisi hukum maupun lingkungan. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi
juga menyangkut keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ujar Bripka Riyanto
dalam penyampaiannya.
Polsek Meliau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada
pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas
pertambangan emas tanpa izin di lingkungan sekitarnya.
Pelibatan masyarakat menjadi strategi penting dalam menekan angka kasus
PETI di wilayah hukum Polsek Meliau.
Kapolsek Meliau, AKP Supaiyanto, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan
bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam upaya pencegahan dan penindakan
terhadap praktik PETI.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program
berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan menjaga kelestarian alam.
“Kami tidak akan berhenti hanya dengan sosialisasi. Kami akan terus
lakukan patroli, pendekatan persuasif, dan jika diperlukan tindakan tegas
terhadap pelaku PETI. Komitmen ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan
kelestarian lingkungan di wilayah Meliau,” tegas AKP Supaiyanto.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda setempat untuk
ikut serta mengedukasi lingkungan terdekat mereka agar tidak tergoda melakukan
PETI, mengingat dampaknya yang lebih banyak merugikan daripada menguntungkan
dalam jangka panjang.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat menekan dan mencegah semakin
meluasnya aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian serius, tidak hanya
dari segi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap sosial ekonomi dan ekosistem
daerah.
Polsek Meliau berkomitmen
untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjadi mitra dalam menjaga keamanan,
serta mewujudkan wilayah yang bebas dari aktivitas pertambangan emas ilegal
melalui pendekatan yang humanis dan berbasis edukasi. (Dny Ard / Hms Res
Sgu)