Medan - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta
Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri bersama
Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers
pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan narkoba di
halaman Mapolda Sumut, Kamis (19/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dir PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen
Pol. Dr. Nurul Azizah menyampaikan Dalam waktu kurang dari setengah tahun,
Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban-sebagian besar adalah
perempuan dan anak-anak (perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan
sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki
sebanyak 23 orang).
Modus operandi berdasarkan Laporan Polisi (LP) Pengiriman PMI
Nonprosedural sebanyak 117 LP, Eksploitasi Seksual Komersial sebanyak 48 LP dan
Eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 LP. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan
ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri
ini.
“Hari ini kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan
orang. Siapapun yang terlibat—baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat—akan
ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Dr. Nurul
Azizah di hadapan media dan stakeholder terkait.
Kasus-kasus yang diungkap didominasi oleh modus pengiriman pekerja
migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Para korban umumnya berasal dari
Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara,
dengan negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan
Korea Selatan. Korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan,
hingga menjadi operator scam online.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada
iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas
perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak
sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” imbau Nurul Azizah.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Deputi II/Pollugri Kemenko
Polkam sekaligus Ketua II Desk P2MI, Dubes Mohammad K. Koba, yang menegaskan
bahwa negara hadir nyata melalui sinergi lintas sektor, bukan hanya di atas
kertas.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut, KBP Ricko Taruna Mauruh,
menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus TPPO,
termasuk lima kasus PMI non-prosedural. Dari kasus tersebut, berhasil
diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak
perempuan.
Di sisi lain, Dirresnarkoba Polda Sumut, KBP Dr. Jean Calvin
Simanjuntak, mengungkap pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 7,5 kg
yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir. Barang haram tersebut diselundupkan
dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah
sebesar Rp40 juta.
“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba
ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal
Umum dan Narkoba,” ungkap Jean Calvin.
Konferensi pers ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung
program nasional Asta Cita Presiden RI melalui Desk P2MI untuk memastikan
perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran dan pemberantasan perdagangan
orang.
“Apa yang kami sampaikan
hari ini bukan hanya data, tapi bentuk komitmen negara untuk hadir, bekerja,
dan melindungi,” tutup Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.