Polres Sanggau -
Upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan
jajaran Polsek Entikong. Pada Selasa, 17 Juni 2025, personel Bhabinkamtibmas
Desa Semanget, BRIPKA Tatak B.C, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan
langsung kepada masyarakat di wilayah Desa Semanget, Kecamatan Entikong,
Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan
tersebut, Bripka Tatak B.C memberikan pemahaman terkait dasar-dasar hukum yang
mengatur larangan aktivitas PETI.
Ia menjelaskan
bahwa praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup
dan pertambangan, serta berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem
maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Selain edukasi
hukum, Bhabinkamtibmas juga menekankan bahaya lingkungan yang dapat ditimbulkan
oleh kegiatan PETI.
Di antaranya
pencemaran air sungai, kerusakan hutan, tanah longsor, serta terancamnya
habitat satwa liar. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur keuntungan sesaat
yang justru bisa berdampak pada kerugian jangka panjang, baik bagi individu
maupun komunitas.
“Kami juga
memberikan penegasan kepada warga bahwa selain melanggar hukum, keterlibatan
dalam aktivitas PETI akan merugikan masa depan generasi mendatang. Oleh karena
itu, kami berharap masyarakat turut berperan menjaga kelestarian alam dan patuh
terhadap aturan yang berlaku,” ujar Bripka Tatak di sela-sela kegiatan.
Kapolsek
Entikong, AKP Donny Sembiring, SH, dalam keterangannya menegaskan komitmen
jajarannya untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami
mengedepankan langkah preventif dengan cara memberikan edukasi yang
berkesinambungan. Penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir apabila ada
pihak-pihak yang tetap membandel melakukan aktivitas PETI,” tegasnya.
Menurut AKP Donny Sembiring, kerjasama antara aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga sangat diperlukan dalam menekan angka praktik penambangan ilegal di wilayah perbatasan.
“Kesadaran
kolektif masyarakat merupakan kunci utama. Tanpa dukungan warga, aparat tidak
bisa bekerja sendiri,” tambahnya.
Selama kegiatan
berlangsung, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Antusiasme masyarakat untuk mendengarkan himbauan pun cukup tinggi, menandakan
bahwa pendekatan humanis aparat mulai memberikan dampak positif di lapangan.
Dengan dilaksanakannya
kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga
aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Entikong dapat dicegah sedini mungkin demi
menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan ketahanan ekologis yang berkelanjutan.
(Dny Ard / Hms Res Sgu)