Kubu
Raya, Polda Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah
gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss
Nomor B6, B7 dan D6 Jl Arteri Supadio, Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
Olah
TKP ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan
beberapa waktu lalu.
Penggerebekan
awal terhadap gudang oli diduga palsu ini dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025
sekitar pukul 13.00 Wib oleh tim gabungan yang terdiri dari Intel Kejati, BAIS,
Intelmob dan Ditreskrimsus Polda Kalbar Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak Kota dan Polda Kalimantan
Barat.
Dalam
penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah besar oli dalam berbagai merek yang
dicurigai sebagai produk palsu dan tidak memenuhi standar.
Polda
Kalimantan Barat telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan peredaran oli
palsu ini sejak tanggal 18 Juni 2025, setelah menerima pengaduan dari pihak PT
Pertamina Lubricants.
Laporan
Polisi tersebut telah terbit dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR,
tanggal 21 Juni 2025, dengan Pelapor atas nama Banan Prasetya, S.H, M.H,
pekerjaan As Intel Kejati Kalbar, dengan terlapor masih dalam Proses
Penyelidikan.
Dalam
Laporan Polisi tersebut (LP), PT Pertamina Lubricants melaporkan adanya dugaan
tindak Pidana merek, atau perlindungan konsumen terkait peredaran oli palsu
yang merugikan perusahaan dan konsumen.
Sebagai
langkah awal pengamanan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat segera memasang
garis Polisi (police line) di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat
penyimpanan dan distribusi oli palsu tersebut.
Pemasangan
garis polisi ini dilakukan pada Minggu 22 Juni 2025, bertujuan untuk menjaga
status quo TKP dan memastikan tidak ada pihak yang masuk atau mengubah kondisi
di lokasi sebelum proses penyidikan lebih lanjut.
Pada
hari ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali mendatangi gudang
tersebut untuk melakukan olah TKP ulang.
Kegiatan
kali ini difokuskan pada penghitungan dan identifikasi secara rinci terhadap
seluruh barang bukti oli yang diduga palsu. Proses ini disaksikan oleh penjaga
gudang sebagai saksi dan perwakilan dari pelapor.
Tim
penyidik melakukan pencatatan detail mengenai jenis, merek, jumlah, dan kemasan
oli yang ditemukan, serta memilah antara produk yang dicurigai palsu dengan
produk asli jika ada.
Terkait
kasus ini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K.,
menyampaikan bahwa Polda Kalbar telah menindaklanjutinya sesuai SOP.
“Polda
Kalimantan Barat telah menerbitkan Laporan Polisi atas kasus dugaan oli palsu
yang berada di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6 Jl Arteri
Supadio, Kubu Raya.”
“Saat
ini penyidik sedang melakukan identifikasi, penghitungan, dan klasifikasi
oli-oli yang diduga palsu tersebut. Untuk sampel oli-oli telah diambil penyidik
yang nantinya akan dilakukan pengujian di Labfor Polri.”
“Apabila
ada masyarakat yang menjadi korban dari peredaran oli yang diduga palsu ini,
silakan datang ke Polda Kalbar untuk kami mintai keterangan. Polda Kalbar
berkomitmen untuk melakukan penyidikan kasus ini hingga tuntas,” pungkas Kombes
Pol Bayu.