Kubu
Raya, Kalimantan Barat - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis
pelumas berbagai merek yang diduga palsu.
Kegiatan
ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang
di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu
Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)
Operasi
yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai
pihak.
Hadir
dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar,
Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media,
dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi
dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.
Ratusan
jenis Pelumas telah disita, dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total
165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil
diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah:
- Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.
Sampel-sampel
pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan
keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasubdit
I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry
Hendrata, S.H., S.I.K., M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman
sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.
“Para
Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman
berat, yaitu:”
“Pasal
100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp 2 miliar.”
“Pasal
62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda
paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Kompol Terry.
Penerapan
pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas
peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.
Langkah-
langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak
Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat
dimintai keterangan.
Selain
itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh
Polda Kalbar.
“Kami
akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian
juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan
ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil
Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.”
Kepada
Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K.,
menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.
“Kasus
dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak
hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi
konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.”
“Polda
Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk
dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkas Kombes Pol Bayu.