Jakarta - Direktorat
Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa
Barat. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut,
dua orang terduga pelaku turut diamankan.
Dari upaya
penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari
Rp461 juta.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan
yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan
roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji,
Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
“Dalam
pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa
dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” ungkap Dirpolair
Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.
Dua orang
pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM,
warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita
sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar
STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.
Setelah
dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian
dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu,
kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Direktorat
Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala
bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster
yang merugikan sumber daya kelautan nasional.