Polres Sanggau - Satuan Reserse
Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu
di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dua orang pria berinisial L.Y.A.
(31) dan N. (41) diamankan pada Senin malam, 9 Juni 2025, dalam dua lokasi
berbeda dengan total barang bukti sebanyak 31 paket diduga sabu.
Penangkapan ini bermula dari
laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka
L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Menindaklanjuti informasi
tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau yang dipimpin oleh Briptu Heru
Wibowo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama
sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di
lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang
diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah
Rp400.000. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan
keterangan tersangka.
Sekitar satu jam kemudian,
tepatnya pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua
berinisial N. di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan
Bunut, Kecamatan Kapuas. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal
tersangka sekaligus titik pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya.
Dengan disaksikan warga sekitar,
penggeledahan dilakukan di rumah N. dan petugas menemukan sebanyak 30 paket
plastik bening berklip berisi diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan
barang bukti berupa timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar
dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, serta satu unit ponsel yang
digunakan untuk berkomunikasi.
Dalam keterangannya, N. mengakui
bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediamannya merupakan milik
pribadi yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka
beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk
proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono,
S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., membenarkan
adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Ini merupakan hasil kerja cepat
tim kami di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami terus
berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau,”
ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak
akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan
penindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini, kedua
tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat
ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi
yang telah diamankan di lokasi. Langkah-langkah penyidikan dan pemberkasan akan
terus dilakukan guna memastikan kasus ini dapat dituntaskan hingga ke meja
hijau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)