Polres Sanggau - Polsek Beduai
berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial A (28), yang diduga
terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di
wilayah hukum Polsek Kembayan, Kabupaten Sanggau. Pelaku kemudian telah
diserahkan ke pihak Polsek Kembayan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan masyarakat Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan
Beduai, yang mencurigai aktivitas A yang kerap menjual barang-barang elektronik
dan peralatan rumah tangga dengan harga yang tidak wajar. Informasi ini
langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Beduai, Iptu Hudson
Siahaan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga pada
Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan bahwa A
telah menjual mesin pemanas ayam yang diketahui merupakan milik korban bernama
Rudi kepada seseorang berinisial IR.
“Setelah menerima laporan dari
warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil dari
penyelidikan mengarah kepada IR yang mengaku membeli lima unit mesin pemanas
ayam dari A. Dari pengakuan tersebut, kami mengamankan seluruh barang bukti yang
berada di kediaman IR,” ujar Iptu Hudson Siahaan, Selasa (10/6).
Dalam pengembangan kasus, petugas
berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil tindak pidana. Barang
bukti tersebut terdiri atas lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas
ukuran 3 kilogram, dua unit mesin air, dan satu alat semprot merek PB. Seluruh
barang tersebut kini telah diamankan di Polsek Beduai.
Setelah melakukan interogasi
terhadap IR dan melakukan penelusuran asal-usul barang, polisi berhasil
mengamankan A di kediamannya di wilayah Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng
Berkawat, Kecamatan Beduai. A kemudian digelandang ke Mapolsek Beduai guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah-langkah awal yang kami
ambil yakni dengan mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi,
mengamankan barang bukti, dan mengkoordinasikan temuan ini kepada pimpinan
serta berkoordinasi dengan Polsek Kembayan. Karena locus delicti berada di wilayah
hukum Polsek Kembayan, maka pelaku kami serahkan ke sana untuk proses hukum
lebih lanjut,” jelas Iptu Hudson Siahaan.
Kapolsek menambahkan bahwa
tindakan cepat yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk responsif terhadap
laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian
warga yang melaporkan kejadian mencurigakan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi
antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas,”
katanya.
A, pria kelahiran Tanjung Ungan,
sehari-hari bekerja sebagai buruh swasta. Ia diduga telah beberapa kali menjual
barang-barang hasil curian kepada pihak lain tanpa mengetahui secara pasti asal
usulnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam
kasus lainnya.
Dengan
terungkapnya kasus ini, Polsek Beduai mengimbau kepada seluruh warga untuk
selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan
aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)