Polres Sanggau - Polsek Meliau berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di
wilayah hukumnya. Kegiatan digelar di Mako Polsek Meliau, Desa Meliau Hilir,
Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau AKP
Supariyanto, SH.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB tersebut, Kapolsek
Meliau didampingi langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Kornelis beserta seluruh
personel Polsek Meliau.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim kami selama
beberapa pekan terakhir. Kasus pencurian dengan pemberatan ini sempat
menimbulkan keresahan di masyarakat karena para pelaku beraksi secara berulang
di berbagai lokasi,” ungkap AKP Supariyanto.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka
dengan inisial JN (34), J (29), S (31), dan B (28). Dari hasil pemeriksaan, dua
di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah
menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Para tersangka melancarkan aksinya secara terencana dan berulang.
Mereka membobol rumah-rumah warga di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum
Polsek Meliau,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Supariyanto memaparkan bahwa modus yang digunakan para
pelaku adalah dengan membagi peran dalam setiap aksinya.
“Ada yang memantau situasi, ada yang bertugas mencongkel pintu maupun
jendela, dan ada yang langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.
Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan, barang elektronik, serta sejumlah
uang tunai,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas para tersangka di sekitar permukiman. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Meliau berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.
“Kami lakukan penangkapan dengan pendekatan profesional, tanpa
perlawanan berarti dari para tersangka,” ujar Ipda Kornelis menambahkan.
Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan
memberikan keterangan rinci terkait lokasi-lokasi yang pernah mereka sasar.
“Total ada delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah mereka akui.
Saat ini seluruh barang bukti sedang kami inventarisir guna melengkapi proses
penyidikan,” papar Kapolsek.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1
ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman
hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami tegaskan bahwa Polsek Meliau tidak akan memberi ruang bagi tindak
kriminalitas di wilayah hukum kami. Ini menjadi komitmen kami dalam menjaga
rasa aman masyarakat,” tegas AKP Supariyanto.
Kegiatan konferensi pers yang berlangsung selama satu jam tersebut
berjalan dalam suasana tertib dan kondusif.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan
setiap potensi gangguan kamtibmas. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan
kasus semacam ini akan jauh lebih sulit,” tambah Kapolsek Meliau.
Dengan keberhasilan
pengungkapan ini, Polsek Meliau berharap dapat memberikan efek jera bagi para
pelaku kejahatan lainnya. “Mari bersama kita jaga lingkungan kita tetap aman
dan nyaman. Kejahatan tidak akan pernah menang selama kita semua bersatu,”
pungkas AKP Supariyanto. (Dny Ard / Hms Res Sgu)