Polres Sanggau - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Seorang pria berinisial C (27) diamankan beserta sejumlah barang bukti
narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 23 Juni 2025, di
salah satu kamar penginapan di wilayah Dusun Meliau Hilir, Kecamatan Meliau,
Kabupaten Sanggau.
Penangkapan bermula saat Polsek Meliau menerima informasi dari
masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB tentang adanya aktivitas mencurigakan
terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Meliau Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, S.H.,
segera menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Kornelis beserta timnya untuk
melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi
valid bahwa terduga pelaku sedang berada di kamar nomor K10, Penginapan Yuyu,
milik warga setempat berinisial H.C. Sekitar pukul 23.15 WIB, tim langsung
bergerak ke lokasi dan berusaha melakukan penindakan.
Namun, saat petugas hendak memasuki kamar, terduga pelaku enggan membuka
pintu dan tidak kooperatif. Akibat penolakan tersebut, tim kemudian melakukan
tindakan paksa dengan mendobrak pintu kamar hingga terbuka.
Setelah berhasil masuk, petugas menemukan C berada di dalam kamar
seorang diri. Petugas segera mengamankan yang bersangkutan dan melakukan
penggeledahan.
Dalam penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa dua kantong
plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan
berat bruto 3,18 gram, disimpan dalam saku belakang celana yang dikenakan
pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa kantong klip bening
kosong, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit telepon genggam merk Vivo
Y19s.
Kepada petugas, C mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Meliau untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat yang
peduli dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah
Meliau,” ungkap Kapolsek Meliau.
AKP Supariyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus
memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Meliau. Ini
adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya
narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan
aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,”
tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku C selama ini tidak
memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di salah satu kawasan padat penduduk
di Kecamatan Meliau. Diduga, pelaku terlibat dalam peredaran narkotika untuk
memperoleh keuntungan pribadi.
Selain mengamankan pelaku, penyidik Polsek Meliau juga telah memeriksa
sejumlah saksi, termasuk pemilik penginapan, petugas keamanan setempat, serta
beberapa saksi lainnya guna memperkuat proses penyidikan. Saat ini, kasus
tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk
penanganan lebih lanjut.
Kapolsek juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah
membantu memberikan informasi. “Kami berharap kolaborasi antara masyarakat dan
aparat penegak hukum terus terjalin, demi menciptakan lingkungan yang bersih
dari peredaran narkotika,” tutupnya.
Saat ini, C beserta seluruh barang bukti sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut, Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Dny Ard / Hms Res Sgu)