» » » Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan

Polsek Tayan Hilir Sukses Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Laka Lantas di Jalur Trans Kalimantan

Penulis By on Sabtu, 07 Juni 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir berhasil memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Subah, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Upaya mediasi yang berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di Mako Polsek Tayan Hilir ini berlangsung lancar dan mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat.

Kecelakaan terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.15 WIB, melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah truk Hino warna pink dengan nomor polisi KB 8212 WA yang dikemudikan oleh Irwansyah (33), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan sebuah mobil penumpang yang dikemudikan oleh Malinda Sureni (30), seorang ASN asal Kota Pontianak. Kedua pengemudi mengalami luka ringan, sementara kendaraan mereka mengalami kerusakan berat.

Menanggapi insiden tersebut, pihak Polsek Tayan Hilir melalui Unit Lantas segera melakukan penanganan awal dan pada pukul 14.30 WIB hari yang sama, menggelar kegiatan problem solving berupa mediasi di kantor Polsek. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps Kanit Lantas Polsek Tayan Hilir, Aipda Edy Kusuma, SH.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara tertib dan kondusif, kedua belah pihak menyampaikan kronologi kejadian serta menyepakati langkah penyelesaian tanpa melalui jalur hukum.

Kesepakatan yang dicapai meliputi tanggung jawab dari pihak pengemudi truk (R14) untuk memperbaiki kendaraan pihak pengemudi mobil penumpang (R4) hingga kondisi seperti semula, serta menanggung seluruh biaya pengobatan yang dialami oleh pengemudi R4.

Selain para pengemudi, proses mediasi juga turut dihadiri oleh keluarga dari pengemudi R4 serta perwakilan dari pihak pengemudi R14. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi yang hadir.


Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas itikad baik para pihak dalam menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif justice dalam menangani peristiwa seperti ini. Tujuannya adalah untuk menjaga keharmonisan sosial dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil dan bermartabat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia menegaskan bahwa Polsek Tayan Hilir selalu siap menjadi mediator dalam setiap persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Keberhasilan problem solving ini menunjukkan peran penting kepolisian dalam membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memediasi konflik sosial secara bijak dan manusiawi.

Dengan terselenggaranya mediasi ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut resmi dinyatakan selesai tanpa proses hukum lanjutan. Langkah ini menjadi contoh positif penyelesaian konflik lalu lintas yang cepat, adil, dan berlandaskan musyawarah. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya