Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir berhasil memfasilitasi
penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka
lantas) yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Subah, Desa Subah,
Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Upaya mediasi yang berlangsung pada
Kamis, 5 Juni 2025, di Mako Polsek Tayan Hilir ini berlangsung lancar dan
mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat.
Kecelakaan terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.15 WIB, melibatkan
dua kendaraan, yakni sebuah truk Hino warna pink dengan nomor polisi KB 8212 WA
yang dikemudikan oleh Irwansyah (33), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya, dan sebuah mobil penumpang yang dikemudikan oleh Malinda Sureni
(30), seorang ASN asal Kota Pontianak. Kedua pengemudi mengalami luka ringan,
sementara kendaraan mereka mengalami kerusakan berat.
Menanggapi insiden tersebut, pihak Polsek Tayan Hilir melalui Unit
Lantas segera melakukan penanganan awal dan pada pukul 14.30 WIB hari yang
sama, menggelar kegiatan problem solving berupa mediasi di kantor Polsek.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps Kanit Lantas Polsek Tayan Hilir, Aipda
Edy Kusuma, SH.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara tertib dan kondusif, kedua
belah pihak menyampaikan kronologi kejadian serta menyepakati langkah
penyelesaian tanpa melalui jalur hukum.
Kesepakatan yang dicapai meliputi tanggung jawab dari pihak pengemudi
truk (R14) untuk memperbaiki kendaraan pihak pengemudi mobil penumpang (R4)
hingga kondisi seperti semula, serta menanggung seluruh biaya pengobatan yang
dialami oleh pengemudi R4.
Selain para pengemudi, proses mediasi juga turut dihadiri oleh keluarga
dari pengemudi R4 serta perwakilan dari pihak pengemudi R14. Hasil kesepakatan
tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi yang hadir.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H., M.H., dalam
keterangannya menyampaikan apresiasi atas itikad baik para pihak dalam
menyelesaikan persoalan ini secara damai.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif justice dalam
menangani peristiwa seperti ini. Tujuannya adalah untuk menjaga keharmonisan
sosial dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil dan bermartabat,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa
berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan
bersama. Ia menegaskan bahwa Polsek Tayan Hilir selalu siap menjadi mediator
dalam setiap persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Keberhasilan problem solving ini menunjukkan peran penting kepolisian
dalam membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat penegak
hukum. Tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memediasi konflik
sosial secara bijak dan manusiawi.
Dengan terselenggaranya
mediasi ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut resmi dinyatakan selesai
tanpa proses hukum lanjutan. Langkah ini menjadi contoh positif penyelesaian
konflik lalu lintas yang cepat, adil, dan berlandaskan musyawarah. (Dny Ard
/ Hms Res Sgu)