Polres Sanggau - Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam
penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui jalur keadilan
restoratif. Pada Selasa (24/6), Unit Reskrim Polsek Sekayam melaksanakan
musyawarah diversi terhadap seorang anak berinisial A (16), yang terlibat dalam
tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 6 / VI /
2025 / SPKT POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 18 Juni
2025.
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Nandang Hermawandi, S.H., M.H., selaku fasilitator utama.
Dalam proses diversi ini turut hadir berbagai pihak terkait, yakni
anggota Unit Reskrim Polsek Sekayam, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas
Sintang, Petugas dari Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, korban sekaligus pelapor,
orang tua dari anak pelaku, serta perwakilan dari PT. Global Kalimantan Makmur
(GKM) selaku pihak yang dirugikan.
Musyawarah diawali dengan penjelasan fasilitator mengenai tujuan
diversi, yakni untuk mencari penyelesaian perkara di luar peradilan dengan
mengedepankan musyawarah, pertanggung jawaban moral, serta pembinaan bagi anak
yang bersangkutan. Fasilitator memastikan kesediaan seluruh pihak untuk
melaksanakan musyawarah dengan sukarela dan tanpa paksaan.
Setelah itu, penyidik membacakan secara rinci kronologis perkara. Anak A
diduga melakukan pencurian di lingkungan PT. GKM, di mana dari hasil penyidikan
ditemukan bukti-bukti yang cukup. Usai pembacaan kronologi, anak A diberi
kesempatan untuk memberikan tanggapan dan mengakui perbuatannya serta
menyatakan penyesalan.
Korban yang diwakili langsung oleh pelapor, D.G.J.P., menyatakan telah
menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh anak pelaku. Dalam tanggapannya,
pihak korban memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, dengan
harapan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Orang tua dari anak A turut menyampaikan komitmennya untuk memberikan
pengawasan ketat dan pembinaan intensif.
Selain itu, masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sintang dan
Petugas Dinsos P3AKB turut memperkuat skema pembinaan yang akan dilakukan
selama masa pengawasan.
Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin utama, yaitu: anak A
meminta maaf dan diterima oleh korban, membuat surat pernyataan tidak
mengulangi perbuatannya, serta diserahkan kembali kepada orang tua dengan
pengawasan dari Bapas Sintang selama tiga bulan.
Disepakati pula bahwa apabila anak kembali melakukan pelanggaran, maka
proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Diversi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan
ruang pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kami tidak
hanya memikirkan aspek penegakan hukum, namun juga aspek sosial dan
kemanusiaan. Anak adalah generasi penerus yang masih memiliki masa depan,
sehingga pendekatan pembinaan menjadi prioritas,” tegas Ipda Nandang
Hermawandi, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kesepakatan ini diambil murni
berdasarkan musyawarah bersama, tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun
intervensi pihak manapun. Seluruh proses dituangkan dalam Berita Acara
Kesepakatan Diversi, yang selanjutnya akan diajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan penetapan resmi.
Dengan terselenggaranya
diversi ini, Polsek Sekayam berharap upaya penyelesaian perkara dengan
pendekatan restoratif justice dapat menjadi solusi efektif dalam menangani
kasus-kasus anak, sekaligus mencegah dampak negatif yang lebih besar terhadap
perkembangan psikologis anak pelaku di masa depan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)