Lampung - Kapolda Lampung Irjen
Pol Helmy Santika resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum melalui Seminar
Nasional RUU KUHAP sebagai upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara berlangsung di Auditorium
Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Selasa (8/7/2025), dan dihadiri
ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh
jajaran pejabat utama Polda Lampung seperti Dirreskrimum, Dirresnarkoba,
Dirreskrimsus, dan Kabid Kum.
Suasana semakin khidmat ketika
lagu Indonesia Raya, lagu Universitas Lampung, dan Mars Polda Lampung
dinyanyikan penuh semangat, menggelorakan semangat nasionalisme seluruh
peserta.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy
Santika dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap
pembaruan KUHP sebagai bagian dari transformasi hukum di Indonesia.
“Seminar ini menjadi momentum
strategis untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami
substansi RUU KUHAP yang mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” kata
Helmy.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi
antara Polda Lampung dan Fakultas Hukum Unila dalam menyelenggarakan kegiatan
tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci untuk membangun kesadaran hukum
sejak dini.
“Sinergi antara kepolisian dan
dunia akademik sangat penting untuk memperluas literasi hukum, sehingga
masyarakat dapat lebih kritis dan bijak dalam menyikapi isu-isu hukum,”
tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Lampung
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi hukum agar
tidak hanya memahami hak dan kewajiban, tetapi juga turut menjaga ketertiban di
lingkungan masing-masing.
“Pemahaman yang baik tentang
hukum akan mencegah terjadinya pelanggaran dan membantu menjaga stabilitas
keamanan serta ketertiban di masyarakat,” ujar Helmy.
Di akhir sambutannya, Helmy
berharap seminar nasional ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat
implementasi KUHP baru yang humanis dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Kami berharap kegiatan ini
melahirkan rekomendasi konstruktif bagi penerapan KUHP yang mampu menjawab
tantangan penegakan hukum di era modern,” tutupnya.
Acara
kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para pakar hukum dan
diskusi interaktif bersama peserta.