Pontianak - Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan di Kota Pontianak dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) ditangkap. Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga
menerima gadai senjata api rakitan dari salah satu pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar,
Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan
masyarakat tentang dugaan pencurian sepeda motor pada Sabtu (26/7/2025) sekitar
pukul 16.10 WIB di Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.
“Tim langsung menindaklanjuti
informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS
(29) dan S (36). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian
sepeda motor,” ujar Kombes Bayu pada Selasa (29/7/2025).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi
terpisah. OS lebih dulu diamankan di rumah kerabatnya di Sungai Jawi Dalam,
sementara S ditangkap pada Minggu (27/7) siang di sebuah kontrakan di Jalan
Danau Sentarum.
Penemuan Senjata Api Rakitan
Dalam proses pengembangan kasus,
penyidik menemukan fakta baru. Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui
bahwa ia memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seseorang
berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan Kota Baru.
“Informasi ini segera kami
tindaklanjuti. Tim berhasil mengamankan BDP di rumahnya pada Minggu malam
sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua pucuk
senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi,” ungkap Bayu.
Salah satu senjata api tersebut
diketahui milik S yang telah digadaikan, sedangkan satu senpi lainnya disebut
milik seorang juru parkir di Pasar Kemuning yang juga digadaikan kepada BDP.
“BDP saat ini menjalani
pemeriksaan mendalam atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya
telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”
tegas Bayu.
Polda Kalbar akan terus
mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain
serta asal-usul senjata api rakitan tersebut.
“Ini
adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,
terutama dalam menekan angka kriminalitas jalanan dan peredaran senjata api
ilegal,” tutup Kombes Pol Bayu Suseno.