Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah
hukumnya. Seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, berhasil
diamankan saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya,
Selasa malam (29/7).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh penyidik
Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan
transaksi narkotika di kawasan Dusun Meliau Hilir. Informasi tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil
diamankan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba
Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil
dari kerja sama aktif antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan
informasi yang akurat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam menginformasikan kegiatan
yang mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat
sangat penting dalam menekan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya Rabu (30/7).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan
barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih
yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18 gram.
Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti plastik klip kosong, sendok takar sabu, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik MA. Saat ini
yang bersangkutan telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Eko Aprianto.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat
penggeledahan dilakukan, termasuk dari unsur masyarakat.
Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus sabu, tiga bundel plastik
klip kosong, dua sendok takar sabu, satu ember plastik bertuliskan AVIAN, satu
unit HP merek Oppo warna silver, dan satu timbangan digital merek CAMRY warna
hitam. Seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Tindakan awal yang telah dilakukan oleh petugas antara lain pengamanan
pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan
administrasi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi proses
penyidikan hingga perkara ini dinyatakan lengkap secara hukum.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sanggau menegaskan kembali komitmennya
dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan
peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi,” tegas Iptu Eko Aprianto.
Kasus ini masih terus
dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polres
Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan
aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk dukungan
terhadap upaya pemberantasan narkoba. (Dny Ard / Hms Res Sgu)