Polres Sanggau - Jajaran
Kepolisian Sektor Entikong berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALH
(26) yang diduga kuat memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis
revolver. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya
di simpang Santo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sekitar
pukul 14.00 WIB pada Kamis (03/07).
Kapolsek Entikong AKP Donny
Sembiring, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi
masyarakat mengenai adanya peredaran senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan
Syahputra H untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, kami
mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim kami segera
bergerak dan berhasil mengamankan dua orang di kawasan simpang Santo. Dari
tangan salah satu pelaku berinisial C ditemukan senjata api rakitan jenis revolver
beserta enam butir amunisi yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” ujar
AKP Donny Sembiring.
Senjata api tersebut ditemukan
terselip di pinggang C dan diakui sebagai miliknya. Ia juga tidak dapat
menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atau izin atas kepemilikan senjata api
tersebut.
Bersamaan dengan itu, petugas
juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi A
4967 DS yang dikendarai oleh ALH, warga Desa Entikong.
Saat pemeriksaan lanjutan
dilakukan di depan Mako Polsek Entikong, ALH turut diamankan karena diduga
memiliki keterkaitan erat dengan senjata api tersebut. Penyidik terus melakukan
pendalaman terhadap hubungan antara kedua terduga dan asal-usul kepemilikan
senpi rakitan tersebut.
Dua orang saksi yang berada di
lokasi kejadian turut dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial A
dan J, keduanya warga Kecamatan Entikong, yang mengaku melihat proses
pengamanan pelaku oleh aparat kepolisian. Keterangan saksi menjadi bagian penting
dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan oleh
petugas terdiri dari satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam
butir amunisi aktif. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek
Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah-langkah yang telah
dilakukan antara lain melakukan penyelidikan, penggeledahan terhadap pelaku,
pengamanan barang bukti, pencatatan identitas saksi, serta pelaporan kepada
pimpinan. Rencananya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres
Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Entikong menegaskan
bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba membawa
atau menyebarkan senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan kompromi dengan
pelaku tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan senjata api. Kami akan
terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat di perbatasan,” tegas AKP
Donny Sembiring.
Hingga
saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polsek Entikong juga terus
berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sanggau untuk mengembangkan kasus ini
agar dapat diungkap lebih luas, termasuk dugaan jaringan distribusi senpi
ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (Dny Ard / Hms Res Sgu)