» » » Polsek Mukok Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan dan Tegakkan Hukum

Polsek Mukok Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan dan Tegakkan Hukum

Penulis By on Senin, 07 Juli 2025 | No comments


Polres Sanggau - Dalam upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Kabupaten Sanggau, Polsek Mukok melakukan langkah preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 6 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, di wilayah hukum Kecamatan Mukok.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukok, AKP Sutono, bersama jajarannya yakni Kanit Reskrim Aipda Irwan Sufriyadi, Aipda Faisal, Bripka Ahmad Kardiyo, dan Brigadir Indra. Mereka turun langsung ke lapangan untuk bertemu dan berdialog dengan masyarakat dari Dusun Pelaik dan Dusun Malan, Desa Kedukul, yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI secara manual.

Kapolsek Mukok, AKP Sutono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh keuntungan sesaat yang berisiko besar terhadap keselamatan dan keberlangsungan alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Sutono menjelaskan bahwa aktivitas PETI yang dilakukan secara manual menggunakan bor di lahan bekas tambang sebelumnya tetap tergolong pelanggaran hukum.

“Meski dilakukan secara manual, kegiatan ini tetap tidak memiliki izin yang sah. Kami harap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas seperti ini. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di lingkungannya,” tambahnya.


Dalam kegiatan ini, tim dari Polsek Mukok juga melakukan pemasangan spanduk dan baliho himbauan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Mukok. Spanduk tersebut berisi pesan tegas tentang larangan melakukan kegiatan PETI, serta ajakan kepada masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam.

Kehadiran anggota Bhabinkamtibmas turut memperkuat pendekatan humanis yang dilakukan Polsek Mukok kepada masyarakat. Mereka menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung, menyampaikan risiko hukum dan dampak ekologis dari praktik PETI, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

Menurut catatan Polsek Mukok, kegiatan PETI di wilayah tersebut masih terjadi, terutama di wilayah darat yang dilakukan secara tradisional oleh sebagian warga. Aktivitas ini menjadi perhatian khusus aparat, mengingat efek domino yang ditimbulkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar serta merusak ekosistem jangka panjang.

Kapolsek Mukok menegaskan bahwa upaya preventif ini akan terus dilakukan, bersamaan dengan tindakan represif jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, langkah awal kami adalah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami bahaya dan konsekuensinya,” tutup AKP Sutono.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Polsek Mukok berharap terciptanya kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mencegah praktik pertambangan emas ilegal, sebagai bentuk nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum serta pembangunan berkelanjutan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya