Polres Sanggau -
Dalam upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di
wilayah Kabupaten Sanggau, Polsek Mukok melakukan langkah preventif dengan
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan ini
dilaksanakan pada Minggu, 6 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, di
wilayah hukum Kecamatan Mukok.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukok, AKP Sutono,
bersama jajarannya yakni Kanit Reskrim Aipda Irwan Sufriyadi, Aipda Faisal,
Bripka Ahmad Kardiyo, dan Brigadir Indra. Mereka turun langsung ke lapangan
untuk bertemu dan berdialog dengan masyarakat dari Dusun Pelaik dan Dusun
Malan, Desa Kedukul, yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI secara manual.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian
lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam
secara ilegal.
“Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat
merusak lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh
keuntungan sesaat yang berisiko besar terhadap keselamatan dan keberlangsungan
alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Sutono menjelaskan bahwa aktivitas PETI yang dilakukan
secara manual menggunakan bor di lahan bekas tambang sebelumnya tetap tergolong
pelanggaran hukum.
“Meski dilakukan secara manual, kegiatan ini tetap tidak memiliki izin
yang sah. Kami harap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas seperti ini.
Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui
adanya praktik PETI di lingkungannya,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, tim dari Polsek Mukok juga melakukan pemasangan
spanduk dan baliho himbauan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Mukok.
Spanduk tersebut berisi pesan tegas tentang larangan melakukan kegiatan PETI,
serta ajakan kepada masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam.
Kehadiran anggota Bhabinkamtibmas turut memperkuat pendekatan humanis
yang dilakukan Polsek Mukok kepada masyarakat. Mereka menyampaikan pesan-pesan
kamtibmas secara langsung, menyampaikan risiko hukum dan dampak ekologis dari
praktik PETI, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian
lingkungan.
Menurut catatan Polsek Mukok, kegiatan PETI di wilayah tersebut masih
terjadi, terutama di wilayah darat yang dilakukan secara tradisional oleh
sebagian warga. Aktivitas ini menjadi perhatian khusus aparat, mengingat efek
domino yang ditimbulkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar serta
merusak ekosistem jangka panjang.
Kapolsek Mukok menegaskan bahwa upaya preventif ini akan terus
dilakukan, bersamaan dengan tindakan represif jika ditemukan adanya
pelanggaran.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku PETI sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Namun, langkah awal kami adalah edukasi dan pencegahan agar
masyarakat memahami bahaya dan konsekuensinya,” tutup AKP Sutono.
Dengan adanya kegiatan
sosialisasi ini, Polsek Mukok berharap terciptanya kesadaran kolektif
masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mencegah praktik pertambangan emas
ilegal, sebagai bentuk nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung
program pemerintah dalam penegakan hukum serta pembangunan berkelanjutan. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)