» » » Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Pasang Banner Himbauan di Tiga Desa Strategis

Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Pasang Banner Himbauan di Tiga Desa Strategis

Penulis By on Rabu, 13 Agustus 2025 | No comments


Polres Sanggau - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas memasang tiga banner himbauan di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (13/8/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini berlangsung aman dan kondusif.

Langkah ini selaras dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 667/BPBD/2025 tertanggal 17 April 2025 tentang status siaga darurat penanganan bencana asap akibat Karhutla. Pemasangan banner dilakukan untuk memberikan peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membakar lahan yang dapat memicu bencana asap.

Ketiga banner tersebut dipasang di Desa Mengkiang, Desa Semerangkai, dan Desa Rambin. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi kebakaran lahan, terutama pada musim kemarau yang tengah berlangsung.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Iptu Marianus, didampingi tiga personel Bhabinkamtibmas yakni Bripka Hasbiallah, Bripka Agung Prasetyo, dan Briptu Untung Ardianto. Mereka turun langsung ke lapangan untuk memastikan banner terpasang di titik yang mudah terlihat warga.

“Pemasangan banner ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya Karhutla. Kami berharap pesan yang tertulis dapat dibaca, diingat, dan dipatuhi oleh seluruh warga,” ujar Iptu Marianus.


Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah kebakaran lahan. Karena itu, Polsek Kapuas tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menggencarkan sosialisasi dan pencegahan.

Selain pemasangan banner, Polsek Kapuas juga merencanakan patroli rutin ke daerah rawan Karhutla serta memberikan penyuluhan langsung kepada warga. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran sekaligus meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan adanya upaya pencegahan ini, Polsek Kapuas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif, menjaga lingkungan, dan melaporkan segera bila melihat titik api.

“Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolsek. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya