Polres Sanggau - Dalam upaya
mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas memasang tiga
banner himbauan di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau, Rabu (13/8/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini
berlangsung aman dan kondusif.
Langkah ini selaras dengan Surat
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 667/BPBD/2025 tertanggal 17 April
2025 tentang status siaga darurat penanganan bencana asap akibat Karhutla.
Pemasangan banner dilakukan untuk memberikan peringatan sekaligus edukasi
kepada masyarakat mengenai bahaya membakar lahan yang dapat memicu bencana
asap.
Ketiga banner tersebut dipasang
di Desa Mengkiang, Desa Semerangkai, dan Desa Rambin. Lokasi tersebut dipilih
karena dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi kebakaran
lahan, terutama pada musim kemarau yang tengah berlangsung.
Kegiatan ini dipimpin langsung
oleh Kapolsek Kapuas Iptu Marianus, didampingi tiga personel Bhabinkamtibmas
yakni Bripka Hasbiallah, Bripka Agung Prasetyo, dan Briptu Untung Ardianto.
Mereka turun langsung ke lapangan untuk memastikan banner terpasang di titik
yang mudah terlihat warga.
“Pemasangan banner ini bukan
sekadar formalitas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat
dan lingkungan dari bahaya Karhutla. Kami berharap pesan yang tertulis dapat
dibaca, diingat, dan dipatuhi oleh seluruh warga,” ujar Iptu Marianus.
Menurutnya, kesadaran masyarakat
menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah kebakaran lahan. Karena itu, Polsek
Kapuas tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menggencarkan
sosialisasi dan pencegahan.
Selain pemasangan banner, Polsek
Kapuas juga merencanakan patroli rutin ke daerah rawan Karhutla serta
memberikan penyuluhan langsung kepada warga. Langkah ini diharapkan mampu
menekan potensi kebakaran sekaligus meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan
dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan adanya upaya pencegahan
ini, Polsek Kapuas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi
aktif, menjaga lingkungan, dan melaporkan segera bila melihat titik api.
“Mencegah
lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolsek. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



