» » » Cek Empat Titik Api, Kapolsek Meliau Pastikan Tidak Meluas di Musim Kemarau

Cek Empat Titik Api, Kapolsek Meliau Pastikan Tidak Meluas di Musim Kemarau

Penulis By on Minggu, 31 Agustus 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Meliau bersama tim siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan pengecekan langsung terhadap empat titik api yang terpantau di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Minggu (31/8/2025) sore. Pengecekan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian.

Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH menjelaskan, pemantauan titik panas (hot spot) dilakukan berdasarkan laporan satelit dan aplikasi pendukung yang mendeteksi adanya aktivitas pembakaran lahan. Dari hasil pengecekan, benar ditemukan empat titik api dengan luasan bervariasi antara 0,5 hingga 0,6 hektare.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh lahan merupakan milik pribadi warga dan tidak berada di lahan gambut. Kami memastikan bahwa pemilik berada di lokasi saat api menyala serta telah menyiapkan sekat pembatas dan peralatan sederhana untuk mencegah api merambat ke lahan lain,” ujar AKP Supariyanto.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menggunakan metode bakar terbatas dalam membuka lahan. Namun demikian, Polsek Meliau tetap mengingatkan warga agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko kebakaran lebih luas yang bisa merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Adapun lahan yang terbakar terletak di beberapa dusun dalam Kecamatan Meliau. Dari hasil pendataan, masing-masing lahan berstatus kepemilikan pribadi dengan jenis tanah mineral, bukan lahan gambut. Petugas memastikan tidak ada kerusakan atau perluasan api di luar area yang dibakar.

Empat personel Polsek Meliau yang terlibat dalam pengecekan, yakni Bripka Harles, Bripka Febri, Brigadir Fransiskus, dan Bripda Muji, melakukan pendataan sekaligus dokumentasi di lokasi. Selanjutnya, laporan resmi telah diteruskan kepada pimpinan serta instansi terkait untuk langkah pengawasan lanjutan.


Selain pengecekan di lokasi, Polsek Meliau juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Kepala Dusun, dan tokoh adat setempat.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pemahaman bersama terkait aturan pembukaan lahan sesuai dengan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal.

“Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat agar membuka lahan dengan cara aman. Regulasi sudah jelas, masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar secara terbatas dan terkendali, namun tetap harus sesuai aturan,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa edukasi akan terus digencarkan agar masyarakat sadar bahaya karhutla, terutama di musim kemarau panjang. Pihak kepolisian bersama tim siaga akan rutin melakukan patroli dan pengecekan titik api untuk memastikan tidak ada kebakaran hutan dan lahan yang meluas.

“Harapan kami, masyarakat semakin bijak dan disiplin dalam mengelola lahan. Kami imbau agar tetap mengutamakan keselamatan dan menjaga lingkungan demi mencegah terjadinya bencana kabut asap yang bisa merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya