Polres Sanggau - Polsek Meliau bersama tim siaga kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) melakukan pengecekan langsung terhadap empat titik api yang
terpantau di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Minggu (31/8/2025)
sore. Pengecekan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan
melibatkan sejumlah personel kepolisian.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH menjelaskan, pemantauan titik panas
(hot spot) dilakukan berdasarkan laporan satelit dan aplikasi pendukung yang
mendeteksi adanya aktivitas pembakaran lahan. Dari hasil pengecekan, benar
ditemukan empat titik api dengan luasan bervariasi antara 0,5 hingga 0,6
hektare.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh lahan merupakan milik
pribadi warga dan tidak berada di lahan gambut. Kami memastikan bahwa pemilik
berada di lokasi saat api menyala serta telah menyiapkan sekat pembatas dan
peralatan sederhana untuk mencegah api merambat ke lahan lain,” ujar AKP
Supariyanto.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih
menggunakan metode bakar terbatas dalam membuka lahan. Namun demikian, Polsek
Meliau tetap mengingatkan warga agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko
kebakaran lebih luas yang bisa merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Adapun lahan yang terbakar terletak di beberapa dusun dalam Kecamatan
Meliau. Dari hasil pendataan, masing-masing lahan berstatus kepemilikan pribadi
dengan jenis tanah mineral, bukan lahan gambut. Petugas memastikan tidak ada
kerusakan atau perluasan api di luar area yang dibakar.
Empat personel Polsek Meliau yang terlibat dalam pengecekan, yakni
Bripka Harles, Bripka Febri, Brigadir Fransiskus, dan Bripda Muji, melakukan
pendataan sekaligus dokumentasi di lokasi. Selanjutnya, laporan resmi telah
diteruskan kepada pimpinan serta instansi terkait untuk langkah pengawasan
lanjutan.
Selain pengecekan di lokasi, Polsek Meliau juga melakukan koordinasi
dengan Kepala Desa, Kepala Dusun, dan tokoh adat setempat.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pemahaman bersama terkait
aturan pembukaan lahan sesuai dengan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup
Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang
perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal.
“Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi
kepada masyarakat agar membuka lahan dengan cara aman. Regulasi sudah jelas,
masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar secara terbatas dan
terkendali, namun tetap harus sesuai aturan,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa edukasi akan terus digencarkan agar
masyarakat sadar bahaya karhutla, terutama di musim kemarau panjang. Pihak
kepolisian bersama tim siaga akan rutin melakukan patroli dan pengecekan titik
api untuk memastikan tidak ada kebakaran hutan dan lahan yang meluas.
“Harapan kami, masyarakat
semakin bijak dan disiplin dalam mengelola lahan. Kami imbau agar tetap
mengutamakan keselamatan dan menjaga lingkungan demi mencegah terjadinya
bencana kabut asap yang bisa merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Dny Ard /
Hms Res Sgu)