Polres Sanggau - Sat Reskrim Polres Sanggau tengah menangani laporan
dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di
wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Peristiwa memilukan ini
diduga dilakukan oleh ayah kandung korban, dan kini pelaku telah dalam proses
penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S, warga
Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir. Ia mendatangi Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu, 30 Juli 2025,
untuk melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang
masih di bawah umur.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin,
28 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika ia sedang meninggalkan rumah untuk
bekerja. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mengantarkan
anaknya, SA, ke kamar mandi. Saat itu, anaknya mengeluh sakit pada area
kemaluan.
Ketika ditanya penyebabnya, anak tersebut menjawab bahwa perbuatan
tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya, MI.
Pelapor yang merasa syok kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi
anaknya ketika anak itu sedang tertidur pada malam harinya, sekitar pukul 21.00
WIB.
Ia menemukan adanya lebam dan lecet pada bagian kemaluan anak tersebut.
Pelapor kemudian mengambil foto kondisi anaknya sebagai dokumentasi bukti dan
segera menceritakan kejadian ini kepada tetangganya, Y, serta KKS, sebelum
akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar R., S.Tr.K., M.A.,
membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan pada tanggal 30 Juli 2025 dan saat ini
sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami telah mengamankan barang
bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban yang diduga digunakan saat
kejadian,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos berwarna krem dan
satu helai celana dalam berwarna kuning. Saat ini pihak kepolisian juga tengah
berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk
pendampingan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai
prosedur yang berlaku.
“Kami sangat serius menangani kasus ini, karena menyangkut keselamatan
dan masa depan anak. Kami juga telah memeriksa para saksi, termasuk dua orang
tetangga yang pertama kali mengetahui kondisi korban dari cerita pelapor,”
tambah AKP Fariz.
Polres Sanggau mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan
melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual.
Kepedulian lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya
tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Saat ini, proses hukum
tengah berlangsung dan penyidik Sat Reskrim Polres Sanggau terus mengumpulkan
keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Tersangka MI,
yang merupakan ayah kandung korban, akan segera menjalani pemeriksaan intensif
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dny Ard / Hms Res Sgu)