» » » Polres Sanggau Perkuat Profesionalisme Penegakan Hukum: Bidkum Polda Kalbar Sosialisasikan KUHP Nasional Baru

Polres Sanggau Perkuat Profesionalisme Penegakan Hukum: Bidkum Polda Kalbar Sosialisasikan KUHP Nasional Baru

Penulis By on Jumat, 15 Agustus 2025 | No comments


Polres Sanggau - Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Polres Sanggau menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat. Acara berlangsung pada Jumat (15/8/2025) pagi di Aula Wira Pratama Polres Sanggau dan dihadiri oleh jajaran perwira serta personel yang bertugas di bidang reserse.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme Polri dalam menangani tindak pidana, sekaligus memastikan kesiapan jajaran kepolisian dalam menerapkan regulasi hukum terbaru. Sosialisasi menjadi langkah strategis agar penegakan hukum dapat berjalan lebih modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, AKBP Wisnubroto, S.H., selaku Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, didampingi Pembina M.P. Pasaribu, S.H. Turut hadir Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, serta Kanit Reskrim tingkat Polres dan Polsek.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sanggau menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas personel, khususnya di jajaran reserse.

“Pemahaman terhadap KUHP baru menjadi bekal penting dalam pelaksanaan tugas. Dengan pengetahuan yang memadai, kita dapat menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menjadi celah hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan KUHP tidak sekadar revisi pasal, melainkan juga pembaruan filosofi penegakan hukum.

“KUHP baru mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), menyederhanakan sistem, serta memperluas subjek hukum, termasuk korporasi. Hal ini akan mengubah pola penanganan perkara, sehingga kita harus siap,” tegasnya.

Ketua Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan. Tujuannya, mengingatkan kembali personel agar memahami aturan secara utuh dan mengurangi potensi pelanggaran saat bertugas.

“Beban tugas Polri semakin kompleks. Sosialisasi KUHP baru ini adalah upaya kami untuk memastikan kesiapan anggota,” ungkapnya.

Materi pertama yang disampaikan adalah pokok-pokok pembaruan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Beberapa poin penting meliputi penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, konsep pertanggungjawaban pidana baru, hingga penerapan sistem pemidanaan ganda (double-track system) yang memberikan alternatif hukuman selain penjara.

Selain itu, KUHP baru juga mengintegrasikan sejumlah pasal dari undang-undang di luar KUHP lama, seperti UU ITE, UU Mata Uang, dan UU KDRT. Tindak pidana baru seperti penyesatan proses peradilan, kohabitasi, dan hubungan seksual dengan hewan juga diatur secara spesifik. Perubahan ini memerlukan empat peraturan pemerintah sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Materi kedua membahas mekanisme penyidikan tindak pidana untuk meminimalisir gugatan praperadilan. Penekanan diberikan pada kelengkapan dokumen, prosedur penyidikan yang tepat, dan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Tim Bidkum juga mengingatkan pentingnya menggelar perkara di awal, tengah, dan akhir penyidikan, tepat waktu dalam mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta memastikan transparansi proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakapolres Sanggau menambahkan, Profesionalisme bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga komitmen untuk menjaga integritas.

“Setiap langkah penyidikan harus dilakukan dengan akurat, terukur, dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Ia berharap para peserta tidak sekadar mendengarkan, tetapi juga aktif bertanya dan berdiskusi. “Apabila ada keraguan atau kendala di lapangan, jangan ragu untuk berkoordinasi. Kita ingin setiap anggota memahami substansi hukum, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi antara jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Sanggau. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan koordinasi penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan pasal-pasal baru dan mekanisme penyidikan. Tim Bidkum memberikan penjelasan detail, disertai contoh kasus, agar mudah dipahami dan diaplikasikan di lapangan.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas personel. Penerapan KUHP baru diharapkan dapat berjalan lancar, membawa wajah penegakan hukum yang lebih profesional, adil, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya