Polres Sanggau - Menjelang
diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru,
Polres Sanggau menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bersama
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat. Acara berlangsung pada Jumat
(15/8/2025) pagi di Aula Wira Pratama Polres Sanggau dan dihadiri oleh jajaran
perwira serta personel yang bertugas di bidang reserse.
Kegiatan ini bertujuan
meningkatkan profesionalisme Polri dalam menangani tindak pidana, sekaligus
memastikan kesiapan jajaran kepolisian dalam menerapkan regulasi hukum terbaru.
Sosialisasi menjadi langkah strategis agar penegakan hukum dapat berjalan lebih
modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, AKBP
Wisnubroto, S.H., selaku Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, didampingi Pembina M.P.
Pasaribu, S.H. Turut hadir Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang,
S.H., S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, serta Kanit
Reskrim tingkat Polres dan Polsek.
Dalam sambutannya, Wakapolres
Sanggau menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan
kapasitas personel, khususnya di jajaran reserse.
“Pemahaman terhadap KUHP baru
menjadi bekal penting dalam pelaksanaan tugas. Dengan pengetahuan yang memadai,
kita dapat menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menjadi celah
hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa
perubahan KUHP tidak sekadar revisi pasal, melainkan juga pembaruan filosofi
penegakan hukum.
“KUHP baru mengakomodasi hukum
yang hidup di masyarakat (living law), menyederhanakan sistem, serta memperluas
subjek hukum, termasuk korporasi. Hal ini akan mengubah pola penanganan
perkara, sehingga kita harus siap,” tegasnya.
Ketua Tim Sosialisasi Hukum
Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan
agenda rutin tahunan. Tujuannya, mengingatkan kembali personel agar memahami
aturan secara utuh dan mengurangi potensi pelanggaran saat bertugas.
“Beban tugas Polri semakin
kompleks. Sosialisasi KUHP baru ini adalah upaya kami untuk memastikan kesiapan
anggota,” ungkapnya.
Materi pertama yang disampaikan
adalah pokok-pokok pembaruan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa poin penting meliputi
penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran, konsep pertanggungjawaban
pidana baru, hingga penerapan sistem pemidanaan ganda (double-track system)
yang memberikan alternatif hukuman selain penjara.
Selain itu, KUHP baru juga
mengintegrasikan sejumlah pasal dari undang-undang di luar KUHP lama, seperti
UU ITE, UU Mata Uang, dan UU KDRT. Tindak pidana baru seperti penyesatan proses
peradilan, kohabitasi, dan hubungan seksual dengan hewan juga diatur secara
spesifik. Perubahan ini memerlukan empat peraturan pemerintah sebagai aturan
turunan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
Materi kedua membahas mekanisme
penyidikan tindak pidana untuk meminimalisir gugatan praperadilan. Penekanan
diberikan pada kelengkapan dokumen, prosedur penyidikan yang tepat, dan
kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan minimal dua alat
bukti dalam penetapan tersangka.
Tim Bidkum juga mengingatkan
pentingnya menggelar perkara di awal, tengah, dan akhir penyidikan, tepat waktu
dalam mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta
memastikan transparansi proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakapolres Sanggau menambahkan, Profesionalisme
bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga komitmen untuk menjaga
integritas.
“Setiap langkah penyidikan harus
dilakukan dengan akurat, terukur, dan sesuai aturan, sehingga masyarakat
mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia berharap para peserta tidak
sekadar mendengarkan, tetapi juga aktif bertanya dan berdiskusi. “Apabila ada
keraguan atau kendala di lapangan, jangan ragu untuk berkoordinasi. Kita ingin
setiap anggota memahami substansi hukum, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menjadi
ajang konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi antara jajaran Polres dan
Polsek di wilayah hukum Sanggau. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan
koordinasi penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.
Kegiatan berlangsung interaktif
dengan sesi tanya jawab, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait
penerapan pasal-pasal baru dan mekanisme penyidikan. Tim Bidkum memberikan
penjelasan detail, disertai contoh kasus, agar mudah dipahami dan diaplikasikan
di lapangan.
Dengan
berakhirnya kegiatan ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus
meningkatkan kapasitas personel. Penerapan KUHP baru diharapkan dapat berjalan
lancar, membawa wajah penegakan hukum yang lebih profesional, adil, dan sesuai
dengan semangat reformasi hukum nasional. (Dny Ard / Hms Res Sgu)