Polres Sanggau - Polsek Jangkang gencar melakukan upaya pencegahan
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang banner serta menempelkan
Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor: MAK/1/V/2025. Sosialisasi ini
dilaksanakan pada Minggu (10/8/2025) pukul 12.30 WIB di wilayah hukum Polsek
Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso
Herubimo, bersama empat personel. Pemasangan banner dilakukan di Jalan Merakai,
Dusun Perintis, Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang.
Sementara penempelan maklumat dilakukan di berbagai titik strategis
seperti lingkungan pasar, pertokoan, perkantoran, hingga pemukiman warga di
Desa Balai Sebut.
Maklumat Kapolda Kalbar tersebut berisi larangan tegas dan ancaman
sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil
sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada
masyarakat agar menghindari praktik pembakaran yang berpotensi memicu bencana.
Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, menegaskan bahwa pihaknya akan
terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak
hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan,
perekonomian, dan keselamatan. Maklumat ini menjadi pedoman hukum yang harus
dipatuhi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tindakan preventif menjadi langkah utama sebelum
penegakan hukum dilakukan.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan
adanya kegiatan pembakaran. Sanksi hukum sudah jelas diatur, dan kami tidak
akan ragu untuk menindak pelanggaran,” tegasnya.
Sosialisasi ini disambut baik oleh warga setempat. Banyak di antara
mereka yang mengaku memahami risiko karhutla dan berkomitmen untuk mencari
metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Polsek Jangkang juga mengajak tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk
ikut menyebarluaskan informasi tersebut.
Pihak kepolisian menilai bahwa pencegahan dini adalah kunci utama dalam
mengurangi risiko karhutla, terutama pada musim kemarau yang rawan kebakaran.
Dengan adanya pemasangan banner dan penempelan maklumat di titik-titik
strategis, diharapkan pesan larangan dan ancaman sanksi hukum dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat.
Langkah Polsek Jangkang ini
sejalan dengan instruksi Kapolda Kalbar untuk memperketat pengawasan dan
penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Harapannya, kesadaran masyarakat
meningkat dan kejadian kebakaran hutan serta lahan di wilayah Kabupaten Sanggau
dapat ditekan secara signifikan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



