Polres Sanggau - Polres Sanggau tengah mengusut kasus dugaan tindak
pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh
seorang pria berinisial I (29), warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke
pihak kepolisian.
Laporan pertama kali diajukan oleh M (46), warga Kecamatan
Tayan Hulu, yang tidak lain adalah orang tua korban. Ia mendatangi Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Jumat (29/8/2025)
setelah menerima informasi yang mengarah pada dugaan perbuatan terlapor.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula pada Rabu
(27/8/2025) malam. Seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan suara
mencurigakan di ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu diduga
berasal dari terlapor dan berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim.
S kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menanyakan langsung
kepada istri terlapor. Dalam percakapan itu, sang istri justru membenarkan
adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan korban. Hal ini membuat saksi
semakin yakin bahwa dugaan persetubuhan benar terjadi.
Tidak berhenti di situ, saksi bersama sejumlah tokoh masyarakat serta
keluarga terlapor menggelar musyawarah pada malam hari di kediamannya.
Dalam pertemuan itu, baik terlapor maupun korban secara terbuka mengakui
telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri sejak 2023, dengan
pertemuan terakhir pada Maret 2025.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan
akhirnya melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut
langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Sanggau.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan barang bukti
berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan
dengan kasus ini. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat
alat bukti hukum.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K,
S.I.K, MA, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, saat ini Sat Reskrim Polres Sanggau sedang menangani laporan
dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kami sudah
melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan mengamankan sejumlah barang
bukti,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
AKP Fariz menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini secara
profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus
ini melibatkan anak di bawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait
untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” tegasnya.
Hingga kini, terlapor masih
dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. AKP Fariz menegaskan bahwa
kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku
terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara. (Dny Ard / Hms Res Sgu)