» » » Polres Sanggau Usut Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terlapor Akui Perbuatannya

Polres Sanggau Usut Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terlapor Akui Perbuatannya

Penulis By on Sabtu, 06 September 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polres Sanggau tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial I (29), warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan pertama kali diajukan oleh M (46), warga Kecamatan Tayan Hulu, yang tidak lain adalah orang tua korban. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Jumat (29/8/2025) setelah menerima informasi yang mengarah pada dugaan perbuatan terlapor.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula pada Rabu (27/8/2025) malam. Seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan suara mencurigakan di ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu diduga berasal dari terlapor dan berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim.

S kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menanyakan langsung kepada istri terlapor. Dalam percakapan itu, sang istri justru membenarkan adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan korban. Hal ini membuat saksi semakin yakin bahwa dugaan persetubuhan benar terjadi.

Tidak berhenti di situ, saksi bersama sejumlah tokoh masyarakat serta keluarga terlapor menggelar musyawarah pada malam hari di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, baik terlapor maupun korban secara terbuka mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri sejak 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat alat bukti hukum.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, saat ini Sat Reskrim Polres Sanggau sedang menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

AKP Fariz menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” tegasnya.

Hingga kini, terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. AKP Fariz menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya