Jakarta,
3 September 2025 - Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan
dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku
penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi
unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Langkah
ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber
Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah
diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para
pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum,
termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.
Penegakan
hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan
mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam
keutuhan bangsa.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang
menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas
Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Langkah
hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media
sosial secara bijak dan bertanggung jawab.