» » » Polsek Tayan Hulu Lakukan Ground Check Titik Hotspot Karhutla, Api Sudah Padam

Polsek Tayan Hulu Lakukan Ground Check Titik Hotspot Karhutla, Api Sudah Padam

Penulis By on Kamis, 04 September 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu melakukan pengecekan lapangan atau ground check terhadap tiga titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terpantau melalui satelit NASA-SNPP-NOAA20 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (4/9/2025) sore. Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Markus bersama empat personel.

Pengecekan dilakukan menyusul adanya laporan kemunculan titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa ketiga titik tersebut berada di lahan milik warga yang digunakan untuk kebutuhan pertanian. Luas lahan yang terbakar rata-rata setengah hektare hingga 0,6 hektare.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyebutkan bahwa api sudah dalam kondisi padam saat personel kepolisian tiba di lokasi. Pemilik lahan juga telah menyiapkan peralatan sederhana untuk pemadaman serta berada di tempat ketika pembakaran dilakukan.

“Dari hasil pengecekan, api sudah padam dan tidak ditemukan indikasi merambat ke lahan sekitar,” ujarnya.

Hasil wawancara dengan para pemilik lahan mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan merupakan lahan pribadi, bukan lahan gambut, serta memiliki sekat pembatas dengan lahan warga lain. Hal ini dinilai meminimalisasi potensi api meluas. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan agar warga lebih berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pihak Polsek Tayan Hulu juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa serta kepala dusun terkait temuan titik api tersebut. Dokumentasi lapangan dan identitas pemilik lahan turut dicatat sebagai bagian dari laporan resmi kepolisian.


Kapolsek menegaskan, meski masyarakat masih mengandalkan praktik membuka lahan dengan cara dibakar, aturan hukum harus tetap menjadi pedoman.

“Kami selalu mengingatkan warga tentang Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022. Semua regulasi itu mengatur tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tanpa menimbulkan kebakaran meluas,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel dan medan geografis yang sulit menjadi kendala dalam menjangkau seluruh titik api secara maksimal. Meski begitu, upaya pencegahan dan patroli terus digencarkan untuk menekan potensi Karhutla.

Selain melakukan ground check, kepolisian bersama instansi terkait akan terus melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Edukasi ini penting agar petani memahami dampak lingkungan dan risiko hukum apabila membuka lahan dengan cara membakar yang tidak terkendali.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Kita tidak melarang membuka lahan untuk kebutuhan bertani, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan ini menimbulkan kerugian lebih besar, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan,” tambah Kapolsek.

Dengan langkah-langkah pencegahan tersebut, Polsek Tayan Hulu berharap kebakaran lahan di wilayahnya dapat ditekan seminimal mungkin. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan titik api, agar penanganan bisa cepat dilakukan sebelum api meluas. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya