Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu melakukan pengecekan lapangan atau ground
check terhadap tiga titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
yang terpantau melalui satelit NASA-SNPP-NOAA20 di wilayah Kecamatan Tayan
Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (4/9/2025) sore. Kegiatan ini dipimpin oleh
Aipda Markus bersama empat personel.
Pengecekan dilakukan menyusul adanya laporan kemunculan titik panas
dengan tingkat kepercayaan menengah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan,
diketahui bahwa ketiga titik tersebut berada di lahan milik warga yang
digunakan untuk kebutuhan pertanian. Luas lahan yang terbakar rata-rata
setengah hektare hingga 0,6 hektare.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyebutkan bahwa api
sudah dalam kondisi padam saat personel kepolisian tiba di lokasi. Pemilik
lahan juga telah menyiapkan peralatan sederhana untuk pemadaman serta berada di
tempat ketika pembakaran dilakukan.
“Dari hasil pengecekan, api sudah padam dan tidak ditemukan indikasi
merambat ke lahan sekitar,” ujarnya.
Hasil wawancara dengan para pemilik lahan mengungkapkan bahwa tanah yang
digunakan merupakan lahan pribadi, bukan lahan gambut, serta memiliki sekat
pembatas dengan lahan warga lain. Hal ini dinilai meminimalisasi potensi api
meluas. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan agar warga
lebih berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.
Pihak Polsek Tayan Hulu juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa
serta kepala dusun terkait temuan titik api tersebut. Dokumentasi lapangan dan
identitas pemilik lahan turut dicatat sebagai bagian dari laporan resmi
kepolisian.
Kapolsek menegaskan, meski masyarakat masih mengandalkan praktik membuka
lahan dengan cara dibakar, aturan hukum harus tetap menjadi pedoman.
“Kami selalu mengingatkan warga tentang Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun
2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor
14 Tahun 2022. Semua regulasi itu mengatur tata cara pembukaan lahan berbasis
kearifan lokal tanpa menimbulkan kebakaran meluas,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel dan medan geografis
yang sulit menjadi kendala dalam menjangkau seluruh titik api secara maksimal.
Meski begitu, upaya pencegahan dan patroli terus digencarkan untuk menekan
potensi Karhutla.
Selain melakukan ground check, kepolisian bersama instansi terkait akan
terus melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Edukasi ini penting agar petani
memahami dampak lingkungan dan risiko hukum apabila membuka lahan dengan cara
membakar yang tidak terkendali.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Kita tidak melarang membuka
lahan untuk kebutuhan bertani, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai
kegiatan ini menimbulkan kerugian lebih besar, baik dari sisi lingkungan maupun
kesehatan,” tambah Kapolsek.
Dengan langkah-langkah
pencegahan tersebut, Polsek Tayan Hulu berharap kebakaran lahan di wilayahnya
dapat ditekan seminimal mungkin. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat
untuk melaporkan segera jika menemukan titik api, agar penanganan bisa cepat dilakukan
sebelum api meluas. (Dny Ard / Hms Res Sgu)